SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0010/REG-PSI/V/2018 antara pemohon PT. Sejahtera Wastu Perintis dengan termohon DPD ALFI Samarinda digelar Komisi Informasi Provinsi Kaltim tanggal 18 Oktober 2018 dengan agenda keterangan saksi/ahli dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda sebagai bagian dari pemeriksaan awal lanjutan mengenai legal standing termohon apakah termasuk badan publik atau badan privat.
Majelis komisioner yang diketuai M.Khaidir dengan anggota Sencihan dan Rudi Taufana merasa perlu untuk mendengarkan keterangan dari Dinas Perhubungan Kota samarinda mengenai status legal standing termohon dari asosiasi logistik & forwarder Indonesia apakah termasuk badan publik atau badan privat.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi/ahli, majelis mengagendakan persidangan berikutnya adalah dengan agenda pembacaan putusan dan para pihak akan dipanggil secara patut.