Diskusi Publik RTKD di Kaltim ; Permohonan data kadang diabaikan, Sekwan yang belum terbuka hingga Musrenbang sekedar formalitas

Diskusi Publik RTKD di Kaltim ; Permohonan data kadang diabaikan, Sekwan yang belum terbuka hingga Musrenbang sekedar formalitas

 

SAMARINDA. Kegiatan diskusi publik dalam rangka memperingati hari hak untuk tahu sedunia atau right to know day yang diperingati setiap tanggal 28 september, dilaksanakan KI Kaltim selepas acara prosesi pelantikan PAW anggota Komisioner KI Kaltim oleh Gubernur Kaltim di ruang ruhui rahayu kantor gubernur kaltim tanggal 4 oktober 2018.

Kegiatan diskusi publik menghadirkan tiga nara sumber yaitu Dr. Uni Wahyuni Sagena, S.IP.,M.Si dari Universitas Mulawarman (Unmul) mewakili Rektor Unmul, Drs. H. Hariyo Santoso mewakili Ketua Bappeda Prov. Kaltim dan Josep, S.Pd mewakili Ketua DPRD Prov. Kaltim. Kegiatan diskusi publik dipandu langsung oleh komisioner KI Kaltim M.Khaidir. Adapun peserta diskusi publik kebanyakan dari unsur pemerintah sedangkan dari unsur masyarakat banyak undangan yang belum bisa hadir pada kegiatan diskusi publik.

Kegiatan diskusi publik dalam rangka hari hak untuk tahu mengangkat tema seputar pelibatan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan publik melalui pengarusutamaan keterbukaan informasi publik.

Pak Josep anggota Komisi 1 DPRD Prov. Kaltim dari Partai Gerindra yang mewakili ketua DPRD Prov. Kaltim dalam forum diskusi menyampaikan beberapa hal terkait upaya DPRD Prov. Kaltim untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan maupun regulasi di DPRD Prov.Kaltim baik melalui hearing, uji publik, temu konsultasi serta pada kegiatan reses anggota dewan. hanya saja menurutnya perlu perbaikan baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya terutama dijajaran sekretariat dewan yang kadang masih dikeluhkan oleh publik terkait layanan informasi publiknya.

Sedangkan dari pihak yang mewakili Bappeda Prov. Kaltim menekankan pentingnya perubahan sistem dan mekanisme agar musrenbang dari tingkat terbawah hingga di provinsi tidak lagi sekedar memenuhi formalitas pelaksanaan undang-undang sehingga apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan publik dan stakeholder terkait dalam menyusun perencanaan pembangunan benar-benar bisa seimbang tidak hanya mengakomodasi kepentingan stakeholder terkait yang memiliki akses lebih pada penyusunan rencana pembangunan.

Sementara dari pihak yang mewakili rektor Unmul menyampaikan bahwa institusi seperti perguruan tinggi juga perlu disosialisasikan tentang regulasi keterbukaan informasi publik karena masih banyak warga masyarakat di internal kampus sendiri baik itu dosen maupun mahasiswa kurang mengetahui dan memahami tentang hak untuk tahu dan regulasi keterbukaan informasi publik. masih sering terjadi permohonan data dari mahasiswa baik untuk tugas kuliah maupun penelitian diabaikan badan publik dan tidak ada tindak lanjutnya karena baik mahasiswa maupun dosen dikampus kurang mengetahui soal jaminan hak untuk tahu dan regulasi terkait keterbukaan informasi publik. sangat disarankan agar KI Prov. Kaltim melakukan sosialisasi UU KIP dan hal terkait lainnya di kampus-kampus.

 

IMG-20181003-WA0001

 

Pada rangkaian kegiatan pelantikan dan diskusi publik tersebut juga KI Kaltim mendistribusikan ratusan eksemplar buku regulasi terkait standar layanan informasi publik dan regulasi terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi publik kepada peserta dan undangan sebagai bagian dari kampanye dan diseminasi informasi hari hak untuk tahu sedunia.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.