Kampanye Pemilu 2019: Jangan menghina, menghasut, memfitnah dan mengadu domba!
Indonesiabaik.id – Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 di Indonesia adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game. Yang dimaksud peserta pemilu di sini adalah parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden.
Pada pemilu 2019 menurut Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye adalah “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.” Larangan kampanye sebenarnya sudah dimulai sejak seluruh parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2018.
Sejak tanggal tersebut hingga 23 September 2018 seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun kecuali sosialisasi untuk internal partai. Ancaman pidana bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Larangan lain adalah memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Demikian juga dilarang pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Selain itu ada beberapa larangan lain selama kampanye yang tertulis di UU No.7/2017 tentang Pemilu. https://indonesiabaik.id/infografis/kampanye-pemilu-2019-jangan-menghina-menghasut-memfitnah-dan-mengadu-domba
Cara Hindari Kampanye Hitam Pemilu 2019
Indonesiabaik.id – Masa kampanye pesta demokrasi di Indonesia, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dimulai pada 23 September 2018 hingga hingga 13 April 2019. Sering kita dengar adanya kampanye hitam (black campaign) selama masa kampanye. Nah, bagaimana caranya agar kita terhindar dari kampanye hitam saat Pemilu dan Pilpres 2019?
Sebelum kita masuk ke tipsnya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu istilah kampanye hitam, yakni sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok. Untuk target umumnya adalah para pejabat publik, politikus, kandidat politik, aktivis atau bahkan mantan pasangan.
Lantas bagaimana cara jitu agar masyarakat terhindar dari kampanye hitam saat pemilu? Divisi Humas Polri RI menyarankan yang pertama untuk mencermati reputasi media yang menyampaikan berita. Karena banyaknya jumlah media di Indonesia, ada indikasi beberapa media memiliki keberpihakan, walau di antara banyaknya media akan ada media netral yang menjaga integritas.
Berikutnya masyarakat harus mencermati penulis artikel di media massa, karena setiap penulis punya sejarah pemikiran yang tidak muncul dari ruang vakum dan akan meninggalkan jejak yang mencerminkan integritasnya. Jadi jika ada kecurigaan terhadap isi berita bisa lihat siapa penulisnya. Lalu masyarakat bisa melakukan penyelidikan kecil-kecilan terhadap cerita versi lawan. Jadi, meski tidak menyetujui argumen dan pihak kompetitor, mendengar secara berimbang argumen dari kedua pihak sebelum mengambil kesimpulan adalah praktek yang selalu bermanfaat.
Kemudian masyarakat bisa mencoba melakukan proses verifikasi. Cobalah menyaring setiap informasi yang didapat agar pasti jika berita bukan hoax. Dan terakhir jangan ikut menyebarkan rumor atau hoaks. Diimbau, jika menerima kampanye hitam atau opini negatif, jangan disebar luaskan. Meski dalam konteks mendiskusikan, sama saja ikut menyebarkan opini negatif tersebut. https://indonesiabaik.id/infografis/cara-hindari-kampanye-hitam-pemilu-2019