SAMARINDA. KI Kaltim gelar talkshow /diskusi interaktif diradio bersama komisioner KI Kaltim dalam rangka memperingati hari hak untuk tahu se dunia (Right To Know Day) yg di peringati setiap tanggal 28 september.
Talkshow interaktif ini juga membuka ruang dialog dengan publik terkait isu dan kebijakan keterbukaan informasi publik yang belum semua anggota masyarakat mengetahuinya.
Talkshow interaktif di radio pertama dilaksanakan tanggal 24 September 2018 bertempat di radio KP FM dari pukul 10:00-11:00 dengan 3 komisioner KI Kaltim sebagai pembicara ; M.Khaidir, Lilik Rukitasari, HM Balfas Syam.
Talkshow interaktif di radio yang kedua dilaksanakan tanggal 25 September 2018 bertempat di radio Gema Nirwana dari pukul 10:00-11:00 dengan 3 komisioner KI Kaltim sebagai pembicara ; M.Khaidir, Lilik Rukitasari, Sencihan.
Talkshow interaktif di radio yang ketiga dilaksanakan tanggal 26 September 2018 bertempat di radio Swara Samarinda dari pukul 10:00-11:00 dengan 3 komisioner KI Kaltim sebagai pembicara ; M.Khaidir, HM Balfas Syam, Sencihan.
Talkshow interaktif di radio yang keempat dilaksanakan tanggal 27 september bertempat di radio Gema Nirwana dari pukul 10:00-11:00 dgn 3 komisioner KI Kaltim sebagai pembicara ; M. Khaidir, HM. Balfas Syam, Sencihan.
Sekretaris KI Kaltim yang juga Kabid. IKP Diskominfo Ibu Nurulita memantau langsung jalannya kegiatan didampingi staf sekretariat Sutarwo, Irfan, Elli Akbar, Irmah, Arinda Lola, Rizka Ayu, Winda.
Sekilas tentang Hari untuk Tahu se Dunia ( Right to Know Day #RTKD )
Setiap tanggal 28 September diperingati sbg Hari Hak untuk Tahu se dunia (Right to Know Day) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak & kebebasan dlm mengakses informasi publik dan sebuah badan di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu UNESCO menetapkan tanggal 28 September sebagai International Day for Universal Acces to Information. pada 28 September tahun 2002 Organisasi masyarakat pendukung keterbukaan informasi di seluruh dunia berkumpul di Sofia Bulgaria, berkoalisi mempromosikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan manfaat dari pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel.
pada 28 September tahun 2010 di Indonesia Komisi Informasi Pusat bersama badan publik dan organisasi masyarakat sipil mulai memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia. setelah tahun 2010, Komisi Informasi se Indonesia memperingati hari Hak untuk Tahu se dunia bersama badan publik dan organisasi masyarakat sipil sebagai ajang refleksi dan momentum untuk memperbaiki pelayanan informasi publik bagi masyarakat.