SAMARINDA. Forum FGD keterbukaan informasi publik yg dilaksanakan KI Kaltim di Hotel Selyca Plaza Mulia Samarinda (27/8). Pembahasan forum terkait kordinasi dan kesepahaman PPID badan publik Pemprov Kaltim dalam lingkup regulasi Permendagri No. 3 tahun 2017. Forum FGD menghadirkan nara sumber dari unsur PPID Utama, Biro Hukum, Biro Humas dipandu Komisioner KI Kaltim.
Kegiatan dihadiri oleh unsur PPID utama dan pembantu lingkup Pemprov Kaltim dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim ; M. Khaidir, HM Balfas Syam, Lilik Rukitasari.
Baca juga berita terkait lainnya :
Perkembangan Teknologi Wajib Dimiliki dan Diikuti Setiap Badan Publik
28 Agustus 2018/0 Comments/in Featured Post, teknologi /by Teguh Prasetyo
Samarinda—Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dilingkup Pemprov Kaltim yang dilaksanakan di ballroom Kota Bangun Hotel Selyca Mulya Samarinda, Senin (28/8). Acara yang dibuka oleh wakil ketua Komisi Informasi Haidir ini mengundang perbincangan dan perdebatan antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Komisioner Komisi Informasi Kaltim dan nara sumber. Diharapkan dengan adanya FGD ini semua OPD mengetahui dengan jelas tugas PPID pembantu, guna mendongkrak peringkat Kaltim di bidang Keterbukaan Informasi Publik tingkat Nasional.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat ditandai salah satunya oleh perkembangan komunikasi. Cepatnya perkembangan teknologi komunikasi ini dapat kita lihat melalui sejarah perkembangan teknologi komunikasi. Perubahan ini jelas mempengaruhi pola komunikasi dan hubungan yang kita lakukan dengan orang lain serta mempengaruhi kehidupan kita di bidang lainnya, misalnya dalam meningkatkan kapasitas internet dan updating website.
Dengan memperhatikan telah diberlakukannya UU KIP selama 7 tahun, maka untuk tahun ini indikator Keterbukaan Informasi pada Badan Publik masih ditekankan pada Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik sebagai jaminan hak masyarakat atas Informasi Publik Mengumumkan Informasi Publik berbobot 25%; Menyediakan Informasi Publik berbobot 20%; Pelayanan Informasi Publik berbobot 25%; dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik berbobot 30%. Tim Penilai KIP akan mengirimkan SAQ dalam bentuk softfile melalui email dan/atau SAQ dalam bentuk hardfile melalui alamat Badan Publik dan dapat diunduh pada situs Komisi Informasi Pusat (www.komisiinformasi.go.id). Pengiriman SAQ kepada 400 Badan Publik yang dilakukan pada bulan Juni 2017 dan terbagi atas 7 kategori.
Website merupakan salah satu kriteria penilaian keterbukaan informasi publik kehadiran ICON+ sebagai anak perusahaan PT. PLN (Persero) mengembang misi untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan dalam penyediaan solusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini tidak hanya terbatas pada penyediaan layanan yang handal bagi pelanggan tetapi juga pada kontribusi aktif perusahaan bagi pengembangan telekomunikasi nasional. Dalam mewujudkan misi tersebut, ICON+ secara proaktif melakukan peningkatan kapasitas dan perluasan jaringan sehingga dapat memperluas jaringan sampai di pulau Kalimantan sehingga dapat memperluas jangkauan pelayanan perusahaan. “Icon+ menawarkan kepada pemerintah Provinsi Kaltim infrastruktur untuk solusi terintegrasi mengakses data, intinya dengan solusi dari kami penyimpanan data lebih efisien dan lebih cepat” ucap Rudy Mulyadi selaku Manajer bidang pendapatan. (diskominfo/tp) https://diskominfo.kaltimprov.go.id/perkembangan-teknologi-wajib-dimiliki-dan-diikiti-setiap-badan-publik/
Bersama KI, PPID Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi
August 27, 2018/0 Comments/in Berita, Berita Pilihan /by Eka Inayah
SAMARINDA – Upaya dalam memberikan layanan informasi yang terbaik untuk masyarakat Kalimantan Timur dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kaltim. Hal itu terlihat dari komitmen yang dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur bersama Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov. Kaltim bertempat di Hotel Selyca Mulia, Senin (27/08).
Dipaparkan oleh Komisi Informasi Kaltim yang diwakili oleh Balfas Syam, mengatakkan bahwa tujuan utama Forum Group Discussion (FGD) ini adalah meningkatkan dan memberikan pemahaman perihal tugas dan fungsi dari layanan informasi yang diberikan PPID tentang tata cara permintaan informasi publik terkait dengan mengimplementasikan Undang-undang No 14 Tahun 2008 pada Badan Publik yang ada di Kalimantan Timur.
“Apa itu keterbukaan informasi? Keterbukaan informasi disini berarti setiap badan publik menyediakan, memberikan serta menerbitkan informasi publik yang diumumkan kepada publik. Berdasarkan tersebut setiap Badan Publik wajib untuk memiliki PPID. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna mewujudkan pemerintahan terbuka (Open Government).” Ujar Balfas
Hadir sebagai Narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Diddy Rusdiansyah menjelaskan ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dari PPID dalam memberikan layanan informasi publik yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang tugas dan tanggung jawab PPID, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi bahwa Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik.
“Kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan informasi publik. Ada 3 jenis informasi yang wajib diumumkan yakni informasi secara berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Tetapi apabila Badan Pulik dengan sengaja tidak menyediakan informasi kepada publik dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain seperti dalam pasal 52 UU KIP Badan Publik tersebut akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Ujarnya
Dalam kesempatan ini Diddy memintar agar peserta atau pengelola PPID harus serius dan antusias dalam mengelola PPID di OPD masing-masing. Salah satu indikator guna menarik minat masyarakat dalam layanan informasi dapat melaluiwebsite.
“Oleh karena itu, tidak lupa saya selalu mengingatkan agar website PPID dibuat dengan lebih menarik tampilannya, up to date, lengkap dan jelas jenis informasinya, sehingga msyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.”
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur khususnya PPID Utama tengah berupaya mengembangkan berbagai aplikasi online berbasis mobile yang dapat diakses melalui smarthphone. (Diskominfo/eka)
Undang-Undang KIP Kedepankan Azaz Keseimbangan
27 Agustus 2018/0 Comments/in Featured Post, pemerintahan /by Rizky Yusuf
SAMARINDA—Untuk mengetahui dan mengidentifikasi persoalan keterbukaan informasi yang dihadapi oleh PPID pembantu di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Informasi Provinsi Kaltim menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai dengan tema Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Kota Bangun Ballroom Hotel Selyca Mulya,Senin (27/8).
Seluruh PPID di OPD di lingkungan Pempro Kaltim diundang untuk dapat terlibat dalam diskusi FGD pada hari itu. Dengan menghadirkan juga narasumber diantaranya Kepala Dinas Kominfo kaltim Didiy Rusdiansyah dan juga selaku Ketua PPID Utama,H. M. Balfas Syam selaku Komisioner Komisi Informasi, Suroto S.H Kepala Biro Hukum yang diwakili oleh Radiansyah. SH., M.Hum, serta Andik Riyanto dari biro Humas Kaltim.
“Fokus Group ini akan lebih banyak membicarakan terkait tentang keterbukaan dan implementasi pelaksanaan informasi publik dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), manfaatkan grup ini sebagai ajang sharing dan pemecahan masalah”.ujar M. Khaidir pada saat membuka acara FGD.
Pada kesempatan itu Khaidir juga melaporkan bahwa di Komisi Informasi tahun 2018 telah teregister sengketa informasi sebanyak 18 sengketa.
“kami tidak dapat menolak permohonan sengketa informasi walaupun kami mengetahui,kebanyakan pemohon informasi orangnya itu-itu saja. Terjadinya sengketa jelas adanya persoalan di PPID pembantu”. Tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Prov. Kaltim Diddy Rusdiansyah memberikan contoh keberhasilan pelaksanaan pembukaan ASIAN GAMES 2018 dalam mengorganisir infromasi dan segala sesuatunya dikemas dalam bahasa entertaint.
“nanti tugas kita seperti itu yakni bagaimana cara kita mengelola informasi yang ada hanyalah kebersamaan, bagaimana kita mengorganisir informasi dengan baik memberikan data dan bagaimana mendokumentasikan dengan baik.” Ujar Diddy
“jika memahami secara mendalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi ternyata mengedepankan azaz keseimbangan, memberikan hak kepada publik berimbang dengan kewajiban apa yang dilakukan oleh badan publik”. Jelasnya
Dalam Forum tersebut terbagi dalam 2 sesi yakni pemaparan narasumber dan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi banyak permasalahan yang timbul dari pelayanan informasi PPID pembantu yang disampaikan kepada narasumber dapat terjawab dan ditemukan pemecahan masalahnya. Adapun permasalahan yang tidak dapat terselesaikan menjadi rujukan dan masukan kedepan bagi Komisi Informasi Kaltim.(diskominfo/Rey)
https://diskominfo.kaltimprov.go.id/undang-undang-kip-kedepankan-azaz-keseimbangan/