KI Kaltim Ikuti Evaluasi PPDB Online 2018

KI Kaltim Ikuti Evaluasi PPDB Online 2018

 

SAMARINDA. Diskusi publik evaluasi pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online Tahun 2018 yg dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Kaltim di ruang kersik luwai lt. 4 gedung Disdik (27/8).

Kegiatan dihadiri oleh unsur praktisi dunia pendidikan, pengawas sekolah, PGRI, MKKS, Organisasi publik, Dinas terkait lingkup Pemprov Kaltim, Ombudsman RI Kantor Perwakilan Kaltim, Komisi Informasi Provinsi Kaltim yg diwakili komisioner Sencihan. Adapun nara sumber diskusi publik dari unsur Ombudsman RI ; Kusharyanto, DPRD Kaltim ; Rusman Ya’gub, PT Telkom ; Taufik, Dewan Pendidikan Kaltim, PGRI Kaltim, Disdik Kaltim.

Secara umum pelaksanaan PPDB secara offline dan online dari hasil forum evaluasi perlu pembenahan menyeluruh kedepannya terkait meningkatkan keterlibatan para pihak lebih luas untuk diseminasi informasi dan literasi tentang mekanisme dan sistem PPDB offline dan online kepada publik termasuk memperbaiki SOP, prasarana dan sarana PPDB online agar kedepannya terlaksana dengan baik. adapun mengenai hasil temuan evaluasi dari pihak Ombudsman dan DPRD tidak berbeda jauh dengan pemberitaan dimedia massa sebelumnya sebagaimana bisa dibaca pada bagian bawah.

 

Baca juga berita terkait lainnya : 

Diskusi Publik Evaluasi Pelaksanaan PPDB Online

Samarinda – Menindaklanjuti pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online yang serentak dilaksanakan sekolah jenjang SMA di Kalimantan Timur pada bulan Juli.

Melihat adanya berbagai kendala yang dihadapi selama PPDB online berlangsung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Diskusi Publik tentang Evaluasi Pelaksanaan PPDB Online di Provinsi Kaltim tahun 2018″. (27/8).

Pembukaan Diskusi Publik yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim lantai 4.

Dihadiri antara lain DPRD Prov Kaltim dan Kabupaten/Kota Komisi yang membidangi pendidikan,Ombudsman Prov. Kaltim, Manager GGS PT. Telkom Samarinda, Komisi Informasi Prov. Kaltim, Dewan Pendidikan Prov. Kaltim, PGRI Prov. Kaltim, Ketua MKKS SMA/SMK/SLB se Kaltim, Pengawas SMA dan SMK, Kepala Bidang, Kepala UPTD dan Kepala Seksi di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim.

Sekertaris Disdikbud Prov. Kaltim Drs. Jhoni Topan dalam sambutannya meyampaikan bahwa acara tersebut sangat penting dilaksanakan agar dapat menyamaikan persepsi dengan ragam permasalahan.

“Diskusi Publik ini sangat penting dilakukan agar dapat menyamakan persepsi dengan ragam permasalahan dan sebagai perekat untuk melakukan dialog dan komunikasi antar pihak-pihak penyelenggara PPDB Online dengan Disdikbud Kaltim.” ungkapnya.

Diakhir pembukaan diskusi, diadakan serah terima dokumen dari Obudsman kepada Sekertaris Disdikbud Kaltim yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan informasi terkait permasalahan seputar PPDB Online dan lain-lain.

http://disdik.kaltimprov.go.id/berita/detail/diskusi-publik-evaluasi-pelaksanaan-ppdb-online

 

IMG_20180827_112207_HHT

 

Ini Daftar Temuan Kekurangan PPDB 2018 Versi Ombudsman, Segera Dilaporkan ke Dinas dan Kementerian

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Ombudsman RI (ORI) Kantor Perwakilan Kalimantan Timur, melansir berbagai catatan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Sejumlah permasalah menahun dan baru masih membayangi wajah pendidikan Indonesia, khususnya Kaltim.

Temuan pertama dari hasil pemantauan tim lembaga yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik penyelenggara negara dan pemerintahan, di sejumlah kota di Kaltim yakni, desain sistem pendaftaran online yang masih mengacu Permendikbud tahun 2017, padahal sudah ada aturan terbaru tahun 2018.

Hal ini sempat membuat data pendaftaran PPDB online di sejumlah sekolah yang sudah diinput tak bisa digunakan.

Bahkan, borang pendaftaran online di laman resmi tak bisa diakses, karena sinkronisasi data yang telat dilakukan panitia.

Akibatnya berantai, selain orangtua dan sekolah harus menginput data pendaftaran ulang secara manual, orangtua merasa kecewa dan sumberdaya terbuang percuma, karena pendaftaran di beberapa sekolah diperpanjang waktunya.

Persoalan kedua, yakni transparansi kuota rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah yang berbeda-beda.

Walaupun, sudah ada aturan umum soal kuota rombel, baik lewat sistem ring, zonasi, prestasi, termasuk surat keterangan tidak mampu.

Implementasi di lapangan, jelas Kusharyanto, Kepala Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Kaltim, masih banyak masyarakat yang belum mendapat informasi yang cukup, berapa kuota rombel di sekolah yang hendak dituju yang berkorelasi dengan ketidaktahuan, yang berpotensi tak transparannya kursi yang tersedia di tiap jalur penerimaan.

Ketidakjelasan yang menimbulkan aduan ini, lanjut Haryo, sapaan akrab Kusharyanto, sebenarnya mereka antisipasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tingkat Kota dan Provinsi.

Salah satunya membuat posko pengaduan sampai tingkat sekolah yang difasilitasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.

Namun, ia menyadari sekaligus menyayangkan pos pengaduan masih manual, belum berbasis online.

Padahal, jika ekosistem online terbentuk, diprediksi makin memudahkan kecepatan dan perapian arsip data laporan sehingga membantu pembenahan di tahun mendatang.

“Padahal di Balikpapan ada sistem (pengaduan) online SITANGGAP (sistem informasi dan tanggapan aduan publik) yang bisa terima keluhan masyarakat, bisa gunakan ini,” ujar Kusharyanto, Kamis (19/7/2018) sore.

Persoalan selanjutnya yang harus dipikirkan mendalam, soal transparansi zonasi yang selama ini hanya ditentukan Kepala Sekolah dan Kelurahan setempat.

Sebab, belum sepenuhnya mengikutsertakan kajian kependudukan yang bersinergi dengan kapasitas zonasi dan daya tampung tiap sekolah yang berbeda-beda.

Dan, lanjut dia, harus dihitung secara matang jumlah anak usia sekolah yang masuk dalam zonasi dan daya tampung sekolah. Walaupun belum ada regulasi, ia berharap ada rasio persaingan antar sekolah dibuat seragam guna pemerataan pendidikan.

“Temuan kemarin, banyak yang komplain, anak ini nilainya cukup bagus tidak diterima di salah satu sekolah, ada dalam zona tersingkir. Ini masalah persaingan antar sekolah rasio berbeda beda. Itu menunjukkan dengan rasio berbeda ini akhirnya tujuan awalnya pemerataan siswa menjadi terkendala,” ujarnya.

Diprediksi, secara psikologis, persoalan ini bakal menimbulkan kecemburuan antara siswa berprestasi, dalam zona di ring satu, yang lebih berpotensi diterima.

Salah satu efek negatif sistem ring satu ini, jelas Kusharyanto, yakni mengurangi semangat belajar siswa, karena merasa ada jaminan diterima di lewat jalur zonasi.

“Meskipun sistem zonasi, kita dorong di dalam zonasi masing-masing, ada kompetisi. Ketika rasio sama, kompetisi ini bisa dikawal secara fair. Kalau ada kebijakan ring satu tanpa kompetisi, perlu di review (tinjau ulang),” ujar Kusharyanto.

Ini, belum ditambah persoalan surat keterangan tidak mampu (SKTM), kartu keluarga di luar zonasi, sampai akte kelahiran yang belum sepenuhnya bisa diverifikasi faktual sehingga berpotensi pemalsuan data.

Menghadirkan pendidikan yang bermutu, adil dan merata, menjadi tanggungjawab pemerintah, orangtua dan pendidik. Kusharyanto berharap, beban ini tidak sepenuhnya dipukul Dinas Pendidikan, namun juga Dinas Kependudukan untuk membantu menciptakan ekosistem dan sistem kependudukan yang rapi dan bisa dipercaya, memacu sistem pendidikan yang adil kedepannya.

Kusharyanto menyebut, catatan pemantauan kekurangan pelaksanaan PPDB online tersebut, bakal dipresentasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kaltim. Tinggal menunggu kepastian waktu, karena yang bersangkutan menyambut baik inisiatif ini.

Nantinya, catatan ORI Kaltim, dikompilasikan dengan catatan di kantor perwakilan ORI lainya dan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Supaya dilakukan evaluasi menyeluruh penyelenggaraan PPDB, agar PPDB tahun depan lebih siap,” katanya. (*)

http://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk–ini-daftar-temuan-kekurangan-ppdb-2018-versi-ombudsman-segera-dilaporkan-ke-dinas-dan-kementerian

 

IMG_20180827_112152

 

Ombudsman Masih Temukan ‘Siswa Titipan’ dalam PPDB 2018

KOMPAS.com –  Ombudsman RI telah melakukan pemantauan pada penyelenggaran ujian nasional ( UN) dan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2018. Hasil temuan ini telah diberikan kepada beberapa kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama ( Kemenag) hari ini (26/7/2018) di Jakarta. Salah satu diantara temuan tersebut adalah masih adanya oknum pejabat yang menitipkan anaknya di sekolah tertentu tanpa melalui jalur resmi PPDB. 1. Titipan, pungli dan zonasi “Jumlahnya cukup signifikan. Meski Ombudsman tidak melakukan investigasi di seluruh daerah, namun cukup banyak laporan adanya siswa titipan dan juga pungli yang masuk kepada Ombudsman,” jelas Ahmad Suaedy, salah satu anggota komisioner Ombudsman kepada Kompas.com. Baca juga: Pendaftaran Sekolah Swasta Bakal Pakai Sistem Zonasi Selain itu, Ombudsman juga menemukan penerapan sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah daerah. “Masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya,” tambah Ahmad. 2. Kasus SKTM  Kasus pemalsuan data SKTM juga menjadi salah satu temuan Ombudsman dan masuk dalam laporan. Beberapa kasus pemalsuan data SKTM dilaporkan Ombudsman tersebut terjadi di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Yogyakarta. “Di Jawa Tengah ditemukan SKTM yang diterbitkan Kelurahan tanpa verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan pemohon dan surat keterangan RT/RW tanpa pengecekan lapangan atau melihat basis data terpadu Kementerian Sosial,” jelas Ahmad.  3. Rekomendasi  Ombudsman Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan PPDB 2018, diantaranya: 1. Meminta Mendikbud menerbitkan Permendikbud tentang PPDB minimal 4 bulan sebelum penyelenggaraan. 2. Meminta kepada Mendikbud dan Mendagri untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tidak melaksanakan PPDB sesuai ketentuan berlaku seperti; tidak menerapkan sistem zonasi, menerima titipan di luar jalur penerimaan, penyalahgunaan Surat Keterangan Miskin (SKTM), pungli dan pelanggaran lainnya. 3. Mendikbud, Mendagri dan Mensos melakukan koordinasi dalam mendata warga kategori menengah ke bawah agar dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depan.  https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/26/21172241/ombudsman-masih-temukan-siswa-titipan-dalam-ppdb-2018
IMG_20180827_122452_HHT

 

Baca nih… 14 Hasil Temuan Ombudsman Terkait PPDB 2017

PROKAL.CO, JAKARTA– Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional.

Komisioner Ombudsman Ahmad Suaidi saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (31/7), memaparkan ada sekitar 14 hasil temuan Ombudsman RI selama proses pemantauan pelaksanaan PPDB.

Adapun hasi temuan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diterbitkan pada bulan Mei 2017, rentang waktu yang terlalu dekat dengan Pelaksanaan PPDB sehingga menyebabkan daerah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan pada Permendikbud tersebut. Sedangkan sebagian daerah sudah menerbitkan pergub/bup/wal atau juknis terlebih dahulu yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan (sekolah) mengalami kesulitan penyesuaian sehingga terjadi maladministrasi.
  2. Terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB menyebabkan minimnya sosialisasi terkait perubahan Juknis PPDB kepada masyarakat sehingga tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.
  3. Di beberapa daerah ditemukan Sistem onfine PPDB tidak beroperasi dengan baik(server down), sehingga sekolah merasa terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut. Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri yang bersifat terbuka, langsung, dan cepat.
  4. Masih ditemukan maladministrasi jual beli kursi antara sekolah dengan orang tua murid.
  5. Masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi.
  6. Sistem Zonasi yang menjadi Saran Ombudsman RI kepada Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag pada tahun 2015, yang saat ini diterbitkan dalam Pasal 15, 16 dan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tidak memiliki indikator yang jelas tentang batasan wilayah calon peserta didik baru sebagai tolak ukur zonasi dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografi wilayah tersebut. Hal uni menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi.
  7. Ditemukan sekolah yang memiliki fasilitas yang baik (sering disebut sebagai sekolah favorit) yang terpusat di daerah tertentu, sehingga menyulitkan penerapan zonasi.
  8. Masih ditemukan adanya kesepakatan tidak tertulis dan/atau tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari pegawai instansi-instasi tertentu, menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi yang berhak.
  9. Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan.
  10. Pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non akademik (spt: Kuota untuk siswa miskin & Jalur Prestasi).
  11. Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus/menyandang disabilitas.
  12. Terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 6 Juli 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, karena memberikan toleransi dan pengecualian untuk hal-hal mendasar seperti rombongan belajar dan terkesan tidak tegas karena hal tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
  13. Ombudsman RI sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), dimana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar.
  14. Belum berfungsinya pelayanan laporan/pengaduan masyarakat di internal dinas pendidikan atau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan PPDB sehingga masyarakat merasa tidak ada kepastian pelayanan dan penanganan yang cepat atas permasalahan PPDB yang dialami. (*/sar/pro)

http://news.prokal.co/read/news/2375-baca-nih-14-hasil-temuan-ombudsman-terkait-ppdb-2017.html

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.