Semua KPU didaerah kaltim sudah cukup terbuka umumkan DCS Pileg 2019, Kecuali KPU Kukar.

Semua KPU didaerah kaltim sudah cukup terbuka umumkan DCS Pileg 2019, Kecuali KPU Kukar.

 

1448228Jumlah-Bacaleg-16-Partai-Politik-Pemilu-2019

 

SAMARINDA. Sesuai dengan ketentuan pasal 252 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum disemua tingkatan baik KPU Pusat dan Daerah berkewajiban untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI/ DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat baik yang terkait pemenuhan syarat administrasi pencalonan maupun yang tidak terkait mulai tanggal 12-21 Agustus 2019. terhadap tanggapan tersebut bila ada maka KPU disemua tingkatan akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon anggota DPR/DPRD melalui partai politik dimasing-masing tingkatan.

Berdasarkan hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui bidang kelembagaan melakukan monitoring atas implementasi keterbukaan informasi publik terkait keterbukaan informasi publik daftar calon sementara anggota DPR/DPRD pada Pileg 2019 khususnya pada website/situs resmi KPU dan KPU daerah sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pemilu 2019 didaerah provinsi kaltim.

Monitoring dilakukan mulai tanggal 12-21 Agustus 2018 dengan hasil temuan sebagai berikut :

 

A. PUBLIKASI DCS PILEG 2019 di website/situs KPU dan KPU Daerah

 

 

  • Pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Pemilihan Kalimantan Timur di 6 Dapil di publikasikan melalui situs resmi KPU Daerah Kaltim dengan link url https://kaltim.kpu.go.id/archives/3365 kemudian dilengkapi dengan publikasi dokumen berita acara verifikasi berkas administrasi pencalonan DCS tiap partai politik dengan link url https://kaltim.kpu.go.id/archives/3269

 

 

 

 

 

 

  • Pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur di publikasikan melalui situs resmi KPU Kabupaten Kutai Timur dengan link url http://kpud-kutaitimur.go.id/?p=279

 

 

  • Pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu di publikasikan melalui situs resmi KPU Kabupaten Mahakam Ulu dengan link url http://kab-mahakamulu.kpu.go.id/pengumuman/  namun KPU Kabupaten Mahakam Ulu hanya mempublikasikan dokumen berita acara hasil verifikasi berkas administrasi DCS sedangkan DCS lengkapnya belum/tidak dipublikasikan.

 

 

  • Pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di publikasikan melalui situs resmi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengumuman dimaksud tidak ada dikarenakan situs/website KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah habis masa berlaku hosting website/situsnya http://www.kpu-kutaikartanegarakab.go.id/

 

 

B. Catatan terkait hasil temuan monitoring

 

 

  • Format pengumuman DCS dari tingkat KPU Pusat hingga daerah di kaltim belum mengarah kepada peningkatan kualitas informasi publik pemilu dan masih sebatas menjalankan kewajiban memenuhi standar minimal layanan informasi publik hal ini ditandai dengan pengumuman / publikasi DCS melalui website/situs KPU/KPU daerah tidak disertai dengan profil singkat tiap nama dalam DCS sesuai berkas administrasi pencalonannya untuk memudahkan masyarakat memberikan tanggapan.

 

  • Belum ada publikasi resmi dari KPU dan KPU Daerah dikaltim terkait berapa jumlah tanggapan masyarakat yang masuk dan berapa jumlah tanggapan yang ditindaklanjuti dan berapa jumlah tanggapan yang tidak ditindaklanjuti atas dipublikasikannya DCS tersebut. hal ini penting untuk dipublikasikan guna mengevaluasi partisipasi publik dalam pelaksanaan pemilu.

 

  • Belum ada publikasi resmi terkait implementasi keterbukaan informasi publik atas DCS Pileg yang dilaksanakan oleh KPU dan KPU didaerah Kaltim melalui saluran media informasi lainnya diluar dari yang sudah dilaksanakan di website/situs resmi KPU dan KPU daerah. hal ini penting untuk dipublikasikan guna menelaah sejauhmana layanan informasi publik pro aktif terkait pemilu telah dilaksanakan.

 

  • Secara umum implementasi keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh KPU Kaltim, KPU Balikpapan, KPU Samarinda, KPU Bontang, KPU Penajam Paser Utara, KPU Paser, KPU Kutai Timur, KPU Kutai Barat dan KPU Berau atas keterbukaan informasi publik DCS Pileg 2019 khususnya di daerah kaltim sudah cukup baik namun kedepannya perlu ada peningkatan kualitas informasi publik terkait pemilu 2019.

 

Jadwal Tahapan Utama Pemilu Serentak 2019

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.