INFORMASI SENSITIF

INFORMASI SENSITIF

 

Informasi sensitif merupakan informasi publik yang bersifat terbuka atau informasi pribadi yang dikecualikan (izin pemilik informasi atau perintah UU), namun diperlakukan secara khusus karena potensial berdampak negatif pada kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan keamanan negara.

Bagaimana memperlakukan informasi sensitif?

  1. Menempatkannya menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  2. Memperlakukan prosedur khusus dalam pelayanannya, misalnya menetapkan waktu tertentu di luar ketentuan undang-undang, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Mengubah bentuk informasi dari bentuk asli menjadi ringkasan atau bentuk-bentuk yang telah diolah;
  4. Meminta identitas diri, identitas lembaga, dan/atau identitas lain yang dibutuhkan;
  5. Memastikan tujuan permohonan informasi secara detil;
  6. Mencantumkan disclaimerbahwa segala bentuk penyalahgunaan merupakan tanggung jawab pemohon informasi;
  7. Meminta hasil olahan dari pemohon informasi sesuai tujuan yang dicantumkan pada saat permohonan.

Pengidentifikasian sebuah informasi sebagai informasi sensitif dilakukan karena dua kondisi:

  1. Pengalaman badan publik bersangkutan atau pengalaman badan publik lainnya yang pernah mendapatkan penyalahgunaan informasi oleh pemohon informasi;
  2. Pertimbangan khusus badan publik bersangkutan (tanpa ada pengalaman) atas sebuah informasi publik.

Perlakukan khusus terhadap sebuah informasi yang sensitif, tidak menghilangkan substansi sebuah informasi. Misalnya, sebuah Badan Publik menetapkan nota pembelian barang sebagai informasi sensitif. Meski demikian, Badan Publik tetap mencantumkan nama toko, harga barang, spesifikasinya, dan tanggal pembelian. Meski tidak dalam bentuk nota asli. (arbain-IPC)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.