INFORMASI PUBLIK, HAM POSITIF

INFORMASI PUBLIK, HAM POSITIF

 

Informasi publik adalah HAM positif dimana negara tak hanya menghormati (to respect) dan melindungi (to protect) tapi juga memenuhi (to fulfill).

Upaya pemenuhan ini dilakukan secara pro-active dan by request. Kenapa harus dipenuhi? Karena  informasi publik sendiri tercipta sebagai konsekuensi dari pengelolaan hak milik, kepentingan, dan kebutuhan publik.

Karena itu, pro-active disclosure terhadap informasi publik tidak tepat dikategorikan sebagai upaya afirmasi. Ini kewajiban dasar. Beda halnya, jika pemerintah ikut menginformasikan lokasi kuliner (yang dihimpun oleh pihak tertentu) di daerahnya, itu dapat dikategorikan afirmasi.

Sementara, pengumuman RAPBD, misalnya, bukanlah afirmasi. Kalaupun ingin dikatakan afirmasi, hal itu terletak pada bentuk informasi (misal diolah jadi infografis), format penyajian (misal open data), dan yang lainnya.

HAM negatif juga tidak bisa dikatakan sebagai hukum asal dari right to information. Semua tergantung pada status informasinya. Sekali lagi, jika informasi publik, maka ia menjadi HAM positif. Di luar informasi publik? Tergantung pada dampaknya. Bisa menjadi HAM positif atau HAM negatif.  (arbain-IPC)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.