Judul lengkapnya begini: “Apakah informasi publik dapat menjadi informasi privat? Dan sebaliknya, apakah informasi privat bisa menjadi informasi publik?” Begitu judul lengkapnya. Panjang banget? Ya.
Untuk bisa menjawab itu, maka yang perlu diperjelas pertama kali adalah apa kategori yang menentukan jenis sebagai informasi publik. Menurut saya ada dua kategorinya.
Pertama, siapa yang menguasai. Siapa di sini mengacu pada pertanyaan badan mana. Dalam hal ini, informasi publik, penguasaannya adalah pada badan publik. Bukan badan privat. Sementara menguasai bermakna menyimpan. Informasi yang disimpan itu bisa dihasilkan badan publik itu sendiri atau diterima dari pihak lain. Baik dihasilkan sendiri atau diterima dari pihak lain, harus ada otorisasi dari badan publik. Otorisasi bermakna, sudah didokumentasikan dan dinyatakan sah/resmi.
Kedua, apa isinya. Isi informasi publik adalah tentang penyelenggara dan penyelenggaraan negara/badan publik dan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ini adalah dua syarat mutlak sebuah informasi dikatakan sebagai informasi publik. Jika hanya satu, tidak bisa dikatakan informasi publik. Misalnya: Sebuah informasi dikuasai oleh badan publik tetapi isinya tentang informasi privat, maka tidak dapat disebut sebagai informasi publik.
Sebaliknya, jika sebuah informasi terkait kepentingan publik tetapi tidak dikuasai (dihasilkan atau diterima) oleh badan publik, maka tidak dapat disebut sebagai informasi publik.
Lalu, bisakah informasi publik menjadi informasi privat dan sebaliknya? Menurut saya, tidak bisa.
Jika informasi publik ditentukan oleh dua hal siapa penguasa dan substansinya. Maka, tidak demikian dengan informasi privat. Informasi privat hanya ditentukan oleh satu hal yaitu dari substansinya (tentang informasi pribadi/personal).
Jadi, informasi privat, dimanapun ia berada, tetaplah menjadi informasi privat. Kalaupun karena perintah UU harus diumumkan, misalnya LHKPN dan DPT, maka tetap tidak mengubah jenisnya sebagai informasi privat. Dalam hal ini, lebih tepat disebut sebagai informasi privat yang dikecualikan.
Demikian pula dengan informasi publik. Meskipun ia dikecualikan, tetaplah berstatus sebagai informasi publik. Misalnya, laporan keuangan yang belum diaudit. Dalam hal ini, lebih tepat disebut informasi publik yang dikecualikan. Jadi, jenis sebuah informasi tidak ditentukan dari apakah ia dipublikasikan atau dirahasiakan. (arbain-IPC)