SAMARINDA. Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register : 0008/REG-PSI/IV/2018 antara pemohon Bernande Manalu dengan termohon PT. PLN (persero) wilayah kaltim-kaltara area samarinda terus di proses oleh majelis komsioner sengketa aquo yang diketuai Dr. Lilik Rukitasari dan anggota masing-masing M.Khaidir dan HM. Balfas Syam melalui beberapa persidangan yaitu persidangan pemeriksaan awal tanggal 22 Mei 2018 dan persidangan pemeriksaan awal mendengar tanggapan termohon 31 mei 2018 dan mendengar tanggapan pemohon 6 juni 2018 namun diundur karena pemohon minta tambahan waktu.
Adapun yang menjadi objek sengketa informasi pada sengketa informasi aquo yaitu informasi mengenai gaji dan tunjangan pegawai PT. PLN (Persero) wilayah kaltim-kaltara area samarinda. Di agendakan persidangan berikutnya untuk mendengar / membaca tanggapan pemohon dilaksanakan setelah libur lebaran sebelum majelis komisoner dalam sengketa aquo mengambil langkah berikutnya untuk penyelesaian sengketa informasi aquo.