Informasi tidak dikuasai termohon karena objek sengketa belum mengurus ijin untuk Rekomtek Pengusahaan SDA

Informasi tidak dikuasai termohon karena objek sengketa belum mengurus ijin untuk Rekomtek Pengusahaan SDA

 

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal pada nomor register 0007/REG-PSI/IV/2018 antara pemohon Sindoro Tjokrotekno dengan termohon Balai Wilayah Sungai Kalimantan III (Dirjen SDA-Kemen PU dan PR) dilaksanakan 22 Juni 2018, dalam persidangan pemeriksaan awal terungkap bahwa sejumlah permohonan informasi publiK dari pemohon sudah ditanggapi oleh pihak termohon namun pihak pemohon tetap membawa persoalan sengketa aquo ke ranah Komisi Informasi. Oleh karenanya majelis komisioner yang diketuai Sencihan dengan anggota HM. Balfas Syam dan M.Khaidir menggali lebih jauh terkait keinginan pemohon atas permohonan informasinya karena menurut hemat majelis jawaban termohon dalam surat tanggapan permohonan informasi sudah cukup jelas begitupun dengan keterangan termohon di persidangan sengketa aquo.

Akhirnya pemohon bersedia untuk mencabut register gugatan karena telah cukup puas dengan penjelasan termohon dimana dokumen yang dimohonkan pemohon memang tidak dikuasai oleh termohon dan sebagian lain bukan badan publik termohon yang menguasai dokumennya melainkan badan publik lainnya.

Adapun objek sengketa informasi dalam sengketa aquo yaitu :

·       Surat pemberian izin pengusahaan Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas nama CV. EVA TAMA alamat Jln. Yos Sudarso samping Kantor KP3.
·       Berita Acara Expose dan peninjau lapangan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan atas nama CV. EVA TAMA.
·       Rekomendasi pengusahaan Sumber Daya Air unit rekomtek PPK perencanaan dan program BWS Kalimantan III atas nama CV. EVA TAMA.
·       Format surat permohonan rekomendasi teknis untuk permohonan izin pengusahaan sumbar daya air CV. EVA TAMA.
·       Rekomendasi jumlah/volume pemakaian air permukaan untuk kepentingan pembayaran pajak pada Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Samarinda untuk kepentingan CV. EVA TAMA.
·       Dokumen kerja sama CV. EVA TAMA dengan PT. Pelindo IV Samarinda tentang penjualan air permukaan untuk kapal-kapal niaga yang sandar di pelabuhan samarinda.

 

Hingga akhirnya sesuai keinginan sukarela dari pemohon maka majelis dalam sengketa aquo mengeluarkan putusan penetapan atas sengketa aquo untuk petugas panitera mencoret akta registrasi sengketa informasi dari buku register dan sengketa informasi antara para pihak dalam sengketa aquo dinyatakan selesai. Pembacaan putusan penetapan sengketa aquo oleh majelis komisioner dilaksanakan pada 6 juni 2018.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.