SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi antara pemohon I Putu Agus Yudiantara dengan termohon Dinas Kehutan Provinsi Kaltim kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan pada 4 Juni 2018. Sengketa informasi aquo dengan nomor register 0017/REG-PSI/XI/2017 objek sengketa informasinya yaitu :
·      Salinan Dokumen Rencana Kerja Usaha-Hutan Tanaman (RKU-HT) PT. ITCHI Hutani Manunggal. |
·      Salinan Dokumen Rencana Kerja Tahunan-Hutan Tanaman (RKT-HT) PT. ITCHI Hutani Manunggal Tahun 2012 s/d tahun 2017.
Majelis komisioner sengketa aquo yang diketuai Sencihan dengan anggota masing-masing M.Khaidir dan HM Balfas Syam secara bergantian membacakan putusan sengketa informasi aquo. Adapun pokok isi putusan, permohonan pemohon informasi dalam sengketa aquo majelis tolak dikarenakan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan pemohon ke komisi informasi didasarkan pada tidak dipenuhinya permohonan informasi sedangkan hukum acara komisi informasi untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi, pemohon mesti lebih dahulu melalui mekanisme penyampaian keberatan kepada atasan publik dan itu menjadi dasar untuk mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi. Namun majelis menyatakan bahwa Dokumen Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunan -Hutan Tanaman (RKU-HT) Dokumen Rencana Kerja Usaha-Hutan Tanaman (RKU dan RKT-HT)merupakan informasi publik yang terbuka dan badan publik wajib menyediakannya sebagai informasi publik yang tersedia setiap saat. Pengecualian atas isi/kandungan dalam dokumen tersebut hanya pada bagian system silvikultur dan lain-lain terkait. Keputusan majelis ini berdasarkan pada yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalankan oleh badan publik atau termohon dalam putusan aquo tersebut yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2014. Dengan demikian diharapkan walaupun putusan ini tidak mengabulkan permohonan pemohon namun dapat dijadikan standar layanan informasi publik pada badan publik terkait. Pemohon informasi dalam sengketa aquo tetap memiliki hak asasi untuk bisa mengajukan permohonan informasi kembali kepada badan publik dalam sengketa aquo.
|