Para pihak sepakati mediasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Para pihak sepakati mediasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim

 

SAMARINDA. Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0009/REG-psi/IV/2018 antara pemohon Sindoro Tjokrotekno dengan termohon PDAM Kota Samarinda akhirnya disepakati para pihak diselesaikan melalui mediasi. Pada persidangan pemeriksaan awal 24 mei 2018 para pihak menyepakati menempuh upaya mediasi. Adapun yang menjadi objek sengketa informasi diantaranya adalah dokumen perjanjian kerjasama antara CV. Eva Tama dengan PDAM Kota Samarinda, dimana pada persidangan pemeriksaan awal pihak termohon yang diwakili 8 orang kuasa hukum menyatakan bahwa PDAM Kota Samarinda tidak ada dan tidak pernah membuat perjanjian kerjasama dengan CV. Eva Tama untuk penyaluran air bersih ditangki-tangki penampungan kapal di pelabuhan samarinda-yos sudarso.

Dengan difasilitasi mediator KI Kaltim Dr. Lilik Rukitasari, setelah melalui beberapa pertemuan mediasi maka pada tanggal 4 Juni 2018 para pihak menyatakan mediasi berhasil dan sengketa informasi berakhir ditahap mediasi.

Untuk pembacaan putusan mediasi majelis komisioner dengan ketua Sencihan dan anggota masing-masing M.Khaidir, HM. Balfas Syam mengagendakan pembacaan putusan pada 26 Juni 2018.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.