Sebagaimana umumnya praktek hukum acara di pengadilan umum, praktek serupa pun diterapkan di komisi informasi walaupun persidangan penyelesaian sengketa
Tahun: 2018
Organisasi asosiasi profesi, perusahaan termasuk badan publik non pemerintah yang wajib mematuhi UU KIP
SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0010/REG-PSI/V/2018 antara Pemohon PT Sejahtera Wastu Perintis dengan Termohon Asosiasi
Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Mahakam Ulu
UJOHBILANG. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Rudi Taufana memberikan materi terkait keterbukaan informasi publik dan
Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis
SAMARINDA. Persidangan ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0018/REG-PSI/2018 antara pemohon Hatijah dengan termohon Rumah
Mendorong Bawaslu Daerah se Kaltim Mengimplementasikan Layanan Informasi Publik
SAMARINDA. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Khaidir didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Kaltim Rudi Taufana menyampaikan
Tugas mediator menjaga proses dan tahapan mediasi berjalan dengan benar, keputusan akhir ditangan para pihak
SAMARINDA. Pertemuan mediasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register permohonan 0023/REG-PSI/XI/2018, antara pemohon Hj. Jumiani, S.E. dengan termohon Dinas