Dokumentasi foto KI PUSAT (Karel)
JAKARTA. Pada tanggal 21 september 2017 bertempat di Istana Wakil Presiden RI di gelar acara pemberian penghargaan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahunan yang ke 7 kalinya tahun ini (2017) dan diikuti oleh 156 badan publik dengan 7 kategori yaitu kategori BUMN, Kementerian, LPNK, LNS, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Provinsi. Pemeringkatan keterbukaan informasi publik merupakan hasil monitoring dan evaluasi atas implementasi UU KIP oleh badan publik dan dilaksanakan secara rutin oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu badan publik dalam kategori pemerintah provinsi se Indonesia yang cukup aktif mengikuti kegiatan ini sejak tahun 2012 hingga sekarang. Dalam keikusertaan di ajang tahunan ini peringkat Pemprov Kaltim tak pernah bergeser dari peringkat 5 dan 3 besar. baru pada tahun 2017 peringkat Pemprov Kaltim merosot ke urutan 8 hanya berada diatas Pemprov DIY peringkat 9 dan Sumatera Barat peringkat 10. DOWNLOAD ==> File Laporan Pemeringkatan KIP BP TAHUN 2017
Pergeseran peringkat badan publik secara drastis dalam ajang tahunan ini bukanlah sesuatu yang baru namun itu beberapa kali terjadi seperti contohnya Pemprov Jawa Timur pada tahun 2016 berada diperingkat 1 sedangkan pada tahun 2017 sama sekali tidak berada dalam peringkat 10 besar, hal tersebut dikarenakan implementasi keterbukaan informasi publik itu membutuhkan komitmen, kordinasi, komunikasi, kolaborasi dan konsistensi dan kebutuhan serta kepentingan publik atas informasi publik tersebut selalu berkembang dinamis.
Namun apapun itu pembenahan mesti dilakukan oleh pemprov kaltim dalam implementasi keterbukaan informasi publik khususnya mengatasi ketimpangan keterbukaan informasi publik diantara organisasi perangkat daerah (OPD) di pemprov kaltim juga penguatan komunikasi, kordinasi dan kolaborasi diantara PPID utama dan PPID pembantu lingkup pemprov kaltim.
Temuan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Kaltim perbulan mei 2017 lalu terkait implementasi keterbukaan informasi publik pada OPD dilingkungan pemprov kaltim menyimpulkan bahwa baru OPD Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim yang telah menjalankan secara utuh standar layanan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU KIP dan Perki SLIP sedangkan OPD lainnya masih belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan Perki SLIP bahkan ada OPD yang sampai sekarang belum memiliki web/situs seperti Dinas PU dan Dinas LH.
Untuk menuju pada konsistensi yang stabil dalam implementasi keterbukaan informasi publik, semua OPD pemprov kaltim mestinya memiliki standar yang sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim yang baru-baru ini juga meraih peringkat 1 dalam lomba keterbukaan informasi publik website/situs skala nasional di kementerian Pertanian tahun 2017.
Dorongan untuk bisa memiliki standar implementasi yang sama tersebut bukan hanya sekedar mengejar peringkat secara nasional namun juga demi makin meningkatnya kualitas informasi publik bagi warga masyarakat di provinsi kaltim.
Beberapa persoalan teknis juga patut untuk menjadi perhatian agar tidak terulang dimasa mendatang dalam mengikuti ajang tahunan pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Provinsi Kaltim mencatat bahwa dalam proses monev pemeringkatan keterbukaan informasi publik sedang berjalan dimulai sejak bulan april tahun 2017 oleh Komisi Informasi Pusat dan salah satu prosesnya adalah verifikasi isian jawaban SAQ badan publik dan dicrosscheck kebanyakan oleh tim penilai melalui web/situs badan publik , website/situs induk pemprov kaltim dengan link url http://kaltimprov.go.id mengalami perubahan tampilan dan isi pada bulan juni-agustus 2017.
pic web/situs tampilan lama
pic web/situs tampilan baru
dan sebagian besar isi daftar informasi publik belum dilengkapi sebagaimana isi daftar informasi publik di website/situs tampilan lama , utamanya paling lama dilengkapi berkaitan dengan publikasi laporan keuangan terbaru baik tahun 2016 dan 2017, baru di publikasikan agak lengkap pada 11 desember 2017.
Demikian pun terjadi pada website/situs PPID utama dengan link url http://ppid.kaltimprov.go.id , sebagaimana web/situs induk pemprov kaltim , web /situs PPID utama ini pun mengalami perubahan tampilan dan isi dari web/situs sebelumnya dgn link url yg sama dan baru dilengkapi isinya sebagaimana sebagian tampilan web/situs yg lama pada bulan oktober-november 2017.
pic web/situs tampilan lama
pic web/situs tampilan baru
Hal-hal teknis seperti tersebut diatas bila penyesuaiannya membutuhkan waktu agak lama bukan hanya sekedar akan merugikan hasil penilaian pemeringkatan namun juga mengganggu akses layanan informasi publik pada warga masyarakat, semoga kedepannya makin bisa diantisipasi hal-hal teknis seperti tersebut diatas.
berita terkait lainnya …..
Keterbukaan Informasi Publik sangat Penting bagi Indonesia
Jakarta-wapresri.go.id. Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan di negara demokrasi seperti Indonesia. Tanpa keterbukaan informasi publik, kita sulit menjalankan pemerintahan yang demokratis.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres JK saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/12).
“Setelah era reformasi 1998 maka kita pilih 2 (dua) hal yang sangat penting yaitu demokratisasi sebagai sistem penting bagi kemajuan bangsa dan hak asasi manusia (HAM) yang baik, karena itu tuntutan universal bagi kita semua” ujar Wapres.
Dihadapan peserta yang hadir, Wapres menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Tanpa keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat tidak lebih maksimal. “Keterbukaan informasi itu tentu penting, karena tanpa keterbukaan, partisipasi masyarakat tidak lebih maksimum. Sedangkan dalam suatu negara demokratis seperti kita sekarang ini dibutuhkan partisipasi masyarakat yang luas” kata Wapres.
Wapres menegaskan dengan adanya informasi yang terbuka, maka masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga, universitas dan partai politik untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu, lanjut Wapres, kita memerlukan undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis.
Wapres juga mengingatkan agar instansi pemerintah dapat aktif memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat dan berguna, jangan sampai masyarakat mencari dan membuat informasi sendiri, karena jika yang didapat informasi keliru, akibatnya sangat besar. “Jika tidak diberikan informasi yang tepat dan berguna maka akan timbul masyarakat memberikan informasi sendiri yang bisa bias dan menyesatkan kita semuanya” tegas Wapres.
Soal mudahnya memperoleh informasi, Wapres membandingkan era sebelumnya dengan era sekarang. Banyak hal yang berubah. Kalau dulu berita adalah yang telah terjadi, sekarang berita apa yang telah terjadi dan sedang terjadi. Bahkan kadang-kadang apa yang akan terjadi. Semua dapat secara instan diketahui langsung oleh masyarakat. Untuk itu Wapres berharap agar instansi pemerintah dan lembaga menyiapkan informasi yang baik, akurat dan akuntabel.
Wapres menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada kementerian, lembaga non kementerian, BUMN dan partai politik yang telah meraih peringkat tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik.
Untuk diketahui peringkat 3 (tiga) besar penerima Penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017, kategori kementerian diperoleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Aceh. Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) diraih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), BP Batam dan PPATK. Kategori BUMN diraih oleh PT. Taspen, Perhutani dan PT. Kereta Api. Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) diraih oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor. Sedangkan partai politik berdasarkan abjad diraih Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasional Demokrat. Dalam acara tersebut, hadir Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Komunikasi dan Informasi (KIP-Setwapres).
http://www.wapresri.go.id/keterbukaan-informasi-publik-sangat-penting-bagi-indonesia/
KI Pusat Beri Penghargaan 64 Badan Publik
Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan penghargaan kepada 64 Badan Publik (BP) di Indoensia. Pemberian penghargaan dilaksanakan KI Pusat di Istana Wakil Presiden RI Jakarta pada Kamis (21/12/2017), untuk anugerah BP terbaik pertama hingga ketiga diserahkan langsung Wapres Jusuf Kalla sedangkan terbaik keempat hingga kesepuluh diserahkan oleh Ketua KI Pusat Tulus Subardjono.
Dalam pengumumannya, Tulus menyampaikan bahwa KI Pusat antara lain bertugas menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik di lingkungan BP di Indonesia agar setiap warga negara mendapat hak azasinya berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Menurutnya warga negara berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana pasal 28F UUD 1945.
“Untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi public di badan public di Indonesia, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, KI Pusat telah melakukan Monev ini sejak tahum 2011, dengan methode yang berkembangkan, dan kegiatan ini mendapat respon yang positif dari BP, karena bisa menjadi pendorong dalam meningkatkan kwalitas layanan informasinya. Dengan menggunakan metodologi yang tidak berbeda dari tahun lalu, dimulai dari tahapan Self-Assessment Questioner (SAQ) pada bulan Juni 2017, tingkat partisipasi Badan Publik yang dilihat dari pengembalian SAQ padat tahun ini menaglami penurunan, tepatnya dari 397 BP yang mengembalikan hanya 156 atau 39,29%. Berikut rincian partisipasi tahun 2017:
Menurunya nilai rata-rata pada tahun ini, secara kualitatif, seluruh kategori mengalami kenaikan rata-rata 12% dari tahun kemarin. Nilai rata-rata tersebut dapat dijadikan parameter sebagai rata-rata tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik masih harus terus ditingkatkan.
Adapun peringkat kategori BP Perguruan Tinggi Negeri pada peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 52.51 adalah Universitas Sriwijaya. Peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 56.94 Institut Teknologi Bandung, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 60.5 Universitas Negeri Yogyakarta, peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 62.4 Universitas Lambung Mangkurat.
Peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 70.41 Universitas Gadjah Mada, peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 76.12 Universitas Padjajaran. Peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 78.25 Universitas Negeri Malang, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.71 Institut Pertanian Bogor, peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 96.04 Universitas Indonesia, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 97.23 Universitas Brawijaya.
Untuk Kategori Badan Usaha Milik Negara, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 58,64 PT Len Industri, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 60,70 PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 72,19 PT Bank Tabungan Negara, peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 73,64 PT Biofarma, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 75,10 PT Pelabuhan Indonesia III.
Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 77,92 PT Perusahaan Listrik Negara, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 80,31 Perum Jasa Tirta II, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 80,81 PT Kereta Api Indonesia.Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 88,86 Perum Perhutani, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 93,67 PT Taspen.
Kategori Badan Publik Lembaga Non Struktural peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 39,43 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 48,53 Komisi Kepolisian Nasional, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 54,93 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 64,52 Ombudsman Republik Indonesia, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 66,32 Dewan Ketahanan Nasional.
Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 70,35 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 79,05 Badan Pengawas Pemilu, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi. 79 ,99 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 90,06 Badan Pengusahaan Batam, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 98,22 Komisi Pemilihan Umum.
Kategori Badan Publik Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 71,81 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 73,02 Badan Pengawas Obat dan Makanan, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82,98 Mahkamah Konstitusi. Peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 88,79 Arsip Nasional Republik Indonesia, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 90,86 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 92,09 Bank Indonesia, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 93,60 Komisi Yudisial, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 94,34 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95,00 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95,70 Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 64.18 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 68.47 Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 73.64 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 78.88 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.34 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.89 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 85.7 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 90.47 Pemerintah Aceh. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 92.13 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 94.63 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kategori Badan Publik Kementerian, peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi 72.20 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi 78.86 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 79.05 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peringkat VII, dengan nilai Keterbukaan Informasi 82.38 Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi 85.31 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi 85.96 Kementerian Kelautan dan Perikanan, peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi 92.16 Kementerian Pertanian, peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi 93.28 Kementerian Perhubungan. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95.37 Kementerian Perindustrian, dan peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi 95.39 Kementerian Keuangan.
Untuk kategori Partai Politik Nasional, KI Pusat memberikan Apresiasi atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada partai politik yang saya sebutkan menurut alfabetis, yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai NasDem.(Laporan Karel) https://komisiinformasi.go.id/news/view/ki-pusat-beri-penghargaan-64-badan-publik