Hampir setahun sejak diterbitkan pertanggal 3 Januari tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gaung sosialisasinya berikut implementasinya oleh badan publik dan pemerintah daerah juga pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri ibarat jalan ditempat.
Padahal sejatinya Permendagri No.3 / 2017 merupakan regulasi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya Permendagri No.35 tahun 2010 yang menjadi pedoman teknis pemerintah daerah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik selain petunjuk teknis dari Komisi Informasi berupa Peraturan Komisi Informasi.
Dilevel pemerintah provinsi kaltim langkah melakukan revisi untuk penyesuaian Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur guna mengacu pada Permendagri no.3 / 2017 belum ada begitupun dengan beberapa pemerintah kabupaten dan kota di provinsi kaltim. hingga hari ini payung hukum tentang layanan dan pedoman informasi publik dilingkungan pemerintah provinsi kaltim yang dianggap masih ‘berlaku’ yaitu Perda No.15 tahun 2012 dan Pergub No.18 tahun 2013 mengacu pada Permendagri no.35 / 2010 yang sebetulnya sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak terbitnya Permendagri No.3 tahun 2017. Padahal sejak bulan Pebruari tahun 2017, Komisi Informasi Provinsi Kaltim sudah memberitahukan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kaltim juga DPRD Kaltim termasuk PPID utama Pemprov Kaltim untuk segera merevisi Perda dan Pergub guna mengacu pada Permendagri No.3 /2017.
Salah satu mekanisme SOP pemerintah daerah yang diatur dalam pasal 30 Permendagri No.3 /2017 mengenai fasilitasi sengketa informasi praktis tidak berjalan hal ini terlihat dari beberapa badan publik pemerintah baik tingkat kabupaten, kota dan provinsi yang menjadi termohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kaltim sejak bulan Pebruari 2017 hingga Oktober 2017. badan publik pemerintah (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi termohon seperti berjalan sendiri-sendiri dan kepala daerah tidak tahu menahu, kecuali Pemkot Samarinda yang sudah menerapkan Permendagri No.3/2017 . Padahal dalam SOP penanganan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No.3 /2017, setiap badan publik pemerintah yang menjadi termohon dalam penyelesaian sengketa informasi mesti didampingi PPID utama, Bagian Hukum dan terkait dari pemda dan dibekali dengan surat keputusan tim fasilitasi sengketa informasi dari kepala daerah ataupun minimal atasan PPID utama.
Maksud dan tujuan SOP fasilitasi sengketa informasi dalam Permendagri No.3 /2017 itu agar tata kelola pelayanan informasi dan dokumentasi pada pemerintah daerah betul-betul terkordinasi dan terintegrasi termasuk dalam hal menangani sengketa informasi agar tidak terjadi lagi sengketa informasi berdasarkan alasan-alasan prosedural yang mestinya selesainya ditingkat badan publik. SOP tersebut juga berfungsi untuk kordinasi dan integrasi dalam hal mengajukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan pada penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. sebagai contoh beberapa badan publik tingkat provinsi kaltim yang menjadi termohon dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim mengajukan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil rapat bidang internal dan rapat internal dilingkup organisasi perangkat daerah, tanpa diketahui oleh kepala daerah, atasan PPID utama dan PPID utama apalagi disahkan. tentu saja hal seperti ini akan menyebabkan banyak kerancuan nantinya.
Kemudian fungsi pengawasan dan pembinaan untuk penataan layanan informasi dan dokumentasi publik pada pemerintah kabupaten dan kota yang dalam hal ini dijalankan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah juga belum tampak wujud nyatanya, termasuk dalam hal pembuatan sistem informasi dan dokumentasi publik yang terintegrasi dengan kabupaten dan kota berikut adanya forum komunikasi PPID ditingkat provinsi yang terdiri dari Kabupaten dan Kota. hal ini seiring sejalan dengan implementasi ditingkat pemerintah pusat sendiri, sampai saat ini belum terlihat wujud nyatanya SIDP (Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik) dari kementerian dalam negeri yang terintegrasi secara nasional dengan pemda-pemda diseluruh Indonesia termasuk di provinsi kaltim. begitupun dengan kebijakan Penganggaran untuk pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi dalam APBD, nasibnya hampir sama dengan implementasi Permendagri No.3 /2017. Kewajiban untuk menyerahkan informasi dan dokumentasi publik yang sudah dipublikasikan kepada bagian arsip dan perpustakaan daerah untuk dilestarikan dan menjadi bagian pustaka daerah juga belum berjalan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.3 /2017.
Padahal pemerintah telah menetapkan 11 program prioritas pada RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2018 terkait stabilitas politik dan keamanan yang berlaku secara nasional melalui Peraturan Presiden RI Nomor 79 tahun 2017. Diantara 11 program prioritas stabilitas politik dan keamanan tersebut tercantum program peningkatan akses dan kualitas informasi publik. tentu saja diharapkan program peningkatan akses dan kualitas informasi publik tersebut bisa berjalan optimal dengan implementasi Permendagri No.3 /2017 disemua level dan tingkatan pemerintah.