Penyerahan buku laporan kinerja tahunan KI Kaltim kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Kaltim

 

 

SAMARINDA. Penyerahan buku laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Kaltim kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim dilaksanakan pada tanggal 9 oktober 2017 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kaltim  dengan dihadiri oleh 4 orang komisioner KI Kaltim yaitu M. Imron Rosyadi, M.Khaidir, Lilik Rukitasari, Sencihan dengan didampingi staf pengolah data perkara KI Kaltim Sutarwo dan staf sekretariat Mita Muhtar.  Untuk penyerahan buku laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Kaltim kepada Gubernur Provinsi Kaltim dilaksanakan pada tanggal 11 oktober 2017 bertempat di kantor gubernur kaltim, turut hadir dari KI Kaltim 5 orang komisioner yaitu M. Imron Rosyadi, M.Khaidir, Lilik Rukitasari, HM Balfas Syam, Sencihan dengan didampingi sekretaris KI Kaltim Agus Eko Santoso dan staf sekretariat M.Fadol serta Irfan.

 

sampul laporan tahunan eksklusif

Keterbukaan Informasi publik merupakan komitmen pemerintahan Gubernur Kaltim,  H Awang Faroek Ishak, baik ketika bersama Wakil Gubernur  Kaltim H Farid Wadjdy pada periode 2008 – 2013, maupun berdampingan dengan Wakil Gubernur Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP dalam kurun 2013 – 2018. Pada masa bhakti lima tahun pertama ditetapkan visi “Kaltim Bangkit 2013”,  yakni “Mewujudkan Kaltim sebagai Pusat Agroindustri dan Energi Terkemuka Menuju Masyarakat Adil dan Sejahtera.”

Visi Tersebut Dijabarkan Melalui Tiga Agenda Pembangunan Daerah, yakni (1) Menciptakan Kaltim yang Aman, Demokratis, dan Damai Didukung Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, (2) Mewujudkan Ekonomi Daerah yang Berdaya Saing dan Pro Rakyat, serta (3) Meningkatkan Kualitas SDM dan Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan pada lima tahun kedua ditetapkan visi “Kaltim Maju 2018”, yakni “Mewujudkan Kaltim Sejahtera yang Merata dan Berkeadilan Berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan.”

Visi Tersebut Dijabarkan dalam Lima Misi, yakni (1) Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kaltim yang Mandiri dan Berdaya Saing Tinggi, (2) Mewujudkan Daya Saing Ekonomi yang Berkerakyatan Berbasis Sumber Daya Alam dan Energi Terbarukan, (3) Mewujudkan Infrastruktur Dasar yang Berkualitas Bagi Masyarakat Secara Merata, (4) Mewujudkan Tata Kelola  Pemerintahan yang Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik, serta (5) Mewujudkan Kualitas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta Berperspektif Perubahan Iklim.

Mewujudkan Pemerintahan yang Terbuka, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan inovatif, jelas menjadi agenda penting pemerintahan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak, baik pada periode pertama maupun kedua masa jabatannya.

Secara kasat mata, ini tertuang dalam agenda pertama pembangunan sebagai perwujudan visi “Kaltim Bangkit 2013”,  yakni: “Menciptakan Kaltim yang Aman, Demokratis, dan Damai Didukung Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa. ”  Juga pada misi keempat  visi “Kaltim Maju 2018”, yaitu: Mewujudkan Tata Kelola  Pemerintahan yang Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.

Selain terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun PPID-PPID pembantu, Pemerintah Provinsi Kaltim juga membentuk Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, yang diundangkan tanggal 30 September 2011.

Pemerintah Provinsi Kaltim menyadari betul untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, mesti ada lembaga yang mengawalnya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga itu adalah Komisi Informasi Provinsi Kaltim.

Bukan itu saja, untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim juga membentuk Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang  ditetapkan dan dundangkan di Samarinda tanggal 20 Desember 2012, serta aturan pelaksanaan berupa  Peraturan Gubernur Kaltim Nomor  18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang  ditetapkan tanggal 1 Maret 2013.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 491/K.328/2016 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun  2012-2016 dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur  Periode  Tahun 2016 – 2020, tanggal 25 Mei 2016, lima orang komisioner Komisi Informasi  Provinsi Kaltim yang dilantik tanggal 31 Mei 2016, yakni :  Mochammad Imron Rosyadi, Muhammad Khaidir, Lilik Rukitasari, HM Balfas Syam, Sencihan. akan bertugas selama empat tahun  ke depan hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  pasal 1 angka 4, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang  14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi  berfungsi menjalankan Undang-Undang  14 Tahun 2008  dan peraturan pelaksanaannya,  menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Sesuai pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas:

  1. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
  2. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Sedangkan pada ayat (3) dinyatakan: “Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik  di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi”

Berdasarkan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:

  1. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  2. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  3. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  4. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  5. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Sedangkan pada ayat (3) dinyatakan: “Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.”

Menyangkut pertanggungjawaban,  pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: “Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan.”

Dalam kaitan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Informasi Provinsi Kaltim selama satu tahun, yakni 1 Juni 2016 – 31 Mei 2017 itulah, laporan tahunan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara kelembagaan,  sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner sembilan

 

berita terkait lainnya :

Gubernur – KIP bicara keterbukaan informasi publik OPD Terbaik Bakal dapat Gold

http://www.kaltimprov.go.id/web/berita/gubernur-kip-bicara-keterbukaan-informasi-publik-opd-terbaik-bakal-dapat-gold

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.