SAMARINDA. Proses ajudikasi penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi provinsi kaltim dengan nomor register 0006/REG-PSI/IV/2017 antara pemohon Darius Saiman dengan termohon Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim kembali disidangkan pada tanggal 10 Juli 2017 dengan agenda pembuktian uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan kesimpulan para pihak. persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan awal pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihadiri oleh pihak termohon dan pemohon tidak bisa dilanjutkan ke tahap mediasi dikarenakan pihak termohon mengungkapkan alasan penolakan pemberian permohonan informasi dikarenakan alasan pengecualian dan sesuai dengan hukum acara komisi informasi maka proses ajudikasi dilanjutkan ketahapan pembuktian uji konsekuensi informasi yang di kecualikan.
Namun pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan tanggal 7 Juni 2017 lalu, pihak termohon tidak hadir dengan alasan masih melengkapi berkas untuk persidangan dan hanya dihadiri oleh pemohon oleh karenanya majelis komisioner komisi informasi provinsi kaltim menjadwalkan ulang persidangan ajudikasi pada tanggal 10 Juli 2017.
Pada persidangan tanggal 10 juli 2017 yang dihadiri oleh pihak termohon dan pemohon , Majelis komisioner komisi informasi provinsi kaltim dengan diketuai oleh M. Imron Rosyadi serta HM Balfas Syam dan Sencihan masing-masing sebagai anggota, Kembali meminta keterangan dan penjelasan para pihak terkait dengan tujuan dan maksud permohonan informasi, hasil uji konsekuensi yang dilaksanakan pihak termohon dan kesimpulan dari para pihak.
Pemohon menyampaikan bahwa maksud dan tujuan permohonan informasi berupa permohonan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU), Peta dan Titik Koordinat Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (PT.MWJP) adalah untuk memperjelas hak ulayat masyarakat adat di muara tae-Kutai Barat. Sementara dari pihak termohon (diwakili kuasa termohon ; Suyitno, SH, MH. Red) menyampaikan uji konsekuensi atas dikategorikannya permohonan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional RI khususnya pasal 12 ayat (4) huruf i yaitu Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkahnya adalah informasi yang dikecualikan.
Dari penelusuran redaksi webblog KI Kaltim, PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) salah satu perusahaan yang dimohonkan informasi dokumen HGU nya oleh pemohon informasi (Darius Saiman,Red) merupakan anak perusahaan dari First Resources sebuah perusahaan konglomerasi kelapa sawit terbesar ke 9 di dunia berdasarkan luasan lahan garapan berkedudukan disingapura dengan pemilik saham terbesarnya bernama Ciliandra Fangiono dan dalam catatan majalah forbes tahun 2016 masuk dalam daftar 20 orang terkaya di Indonesia. Adapun PT. BSMJ sendiri yang beroperasi di muara tae dari penelusuran media online memang memiliki ‘sengketa’ dengan masyarakat adat di sana terkait hak ulayat atas tanah sejak tahun 2013.
Dari proses ajudikasi penyelesaian sengketa informasi aquo tanggal 10 Juli 2017 yang berlangsung tertutup hampir 2 jam tersebut di jadwalkan proses persidangan berikutnya tanggal 24 Juli 2017 pukul 10.30 dengan agenda pembuktian ; keterangan saksi dan ahli serta penyampaian perbaikan kesimpulan dari pihak termohon. Setelah itu maka majelis komisioner komisi informasi provinsi kaltim akan melakukan musyawarah untuk merumuskan putusan terkait sengketa aquo guna dibacakan dalam sidang pembacaan putusan.
http://www.rspo.org/members/193
https://www.forbes.com/indonesia-billionaires/list/
http://www.first-resources.com/ourbusiness.php?pc=location
http://www.rspo.org/members/complaints/status-of-complaints/view/21