Gambar : screenshot tampilan website/portal induk Pemerintah Provinsi Kaltim terkini guna semakin memudahkan akses pengguna informasi publik
SAMARINDA – Gubernur Kaltim mengeluarkan empat direktif atau arahan langsung bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim saat memimpin rapat evaluasi pasca libur lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017. Diantaranya OPD Kaltim diminta terus meningkatkan keterbukaan informasi publik.
“Mari terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Semua bertanggung jawab mewujudkanya dengan bersifat terbuka terhadap informasi publik lingkup OPD masing-masing,” seru Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat, di Kantor Gubernur, Senin (3/7).
Gubernur mengajak setiap OPD secara aktif memperbaharui informasi publik melalui website resmi instansi. Sebagai penunjang, Diskominfo Kaltim diminta memantau peran jajaran OPD Kaltim untuk secara rutin memperbaharui informasi melalui website resmi instansi.
Bagi badan publik yang belum memiliki website untuk segera difasilitasi pembuatannya. Harapannya, memenuhi kebutuhan informasi publik baik diminta maupun tidak.
Termasuk diharap memudahkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan badan publik Pemprov Kaltim. Dengan demikian dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN.
Targetnya tidak sebatas mengejar prestasi terbaik secara nasional dalam penyelengaraan keterbukaan informasi publik. Melainkan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan bersih dan berwibawa, serta bebas korupsi sesuai pencanangan Kaltim sebagai zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi.
“Hanya saja penghargaan juga dibutuhkan. Sebagai pengakuan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kaltim sudah cukup baik. Karenanya kedepan harus semakin baik. Prestasi terbaik secara nasional selama lima tahun berturut-turut harus dipertahankan,” katanya.
Sedangkan direktif lainnya, gubernur meminta agar pelayanan kepada masyarakat terus menerus ditingkatkan, kemudian tingkatkan kinerja yang telah berturut turut mendapat penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan tingkatkan akuntabilitas keuangan daerah yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mepertahnakn opini WTP pada 2017/2018.
Rapat evaluasi sendiri dipandu Sekprov Kaltim, Rusmadi dengan dihadiri jajaran Asisten Sekprov Kaltim, serta Kepala OPD Kaltim.(diskominfo kaltim/arf)https://diskominfo.kaltimprov.go.id/gubernur-ajak-opd-kaltim-terus-tingkatkan-keterbukaan-informasi-publik/
Diskominfo Tindak Cepat Empat Direktif Gubernur
SAMARINDA – Diskominfo Kaltim segera melakukan tindak cepat menyikapi direktif atau arahan langsung yang dikeluarkan Gubernur Kaltim saat memimpin rapat evaluasi pasca lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017, Senin (3/7) kemarin.
Kepala Diskominfo Kaltim, Abdullah Sani langsung mengumpulkan jajarannya untuk menggelar rapat staf lingkup Diskominfo Kaltim untuk menindaklanjuti empat direktif yang dikeluarkan tersebut sesuai bidang tugas kominfo.
“Apa yang menjadi kebijakan pak gubernur (Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak,Red) harus didukung. Menurut saya semua direktif yang dikeluarkan ada kaitannya dengan bidang kominfo. Makanya kita akan fungsikan dengan baik semua bidang yang ada untuk mendukung kebijakan tersebut,” kata Abdullah Sani saat memimpin rapat staf jajaran Diskominfo Kaltim, Selasa (4/7).
Secara umum direktif ketiga yang bersinggungan langsung dengan bidang kominfo, yakni tingkatkan terus kualitas keterbukaan informasi publik. Mengingat Diskominfo Kaltim merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim yang bertanggung jawab mengelola informasi publik lingkup Pemprov Kaltim.
Menyikapi itu, bidang terkait pelayanan informasi publik diminta meningkatkan kualitas pelayanannnya. Termasuk dalam hal pelaporan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik badan publik Provinsi Kaltim.
“Khusus pelaporan penyelenggaran keterbukaan informasi publik, ia meminta pejabat yang membidangi mulai menyusun laporan secara bertahap. Ini agar pelaporannya maksimal dan hasil pemeringkatan penilaiannya semakin baik,” sebutnya.
Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan didukung penyusunan pelaporan keterbukaan informasi publik berhasil menempatkan Pemprov Kaltim sebagai badan publik terbaik kategori Pemerintah Provinsi. Diawali tahun 2012 peringkat kelima, 2013 peringkat pertama, serta 2014 – 2016 peringkat ketiga nasional.
Disisi lain, Sani menyebut direktif lainnya juga berkaitan dengan urusan bidang kominfo. Sebagai contoh berkaitan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menilai itu bukan sekedar tugas kepolisian, tapi juga bagian tugas Diskominfo. Khususnya dalam hal mengantisipasi penyebaran hoax dan situs radikalisme yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Termasuk dalam hal mengawasi konten siaran lembaga penyiaran publik. Meningkatkan peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang menjadi bagian Diskominfo Kaltim mengantisipasi konten siaran yang bersifat menghasut dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.(diskominfo kaltim/arf)