Kementerian Agraria Bakal Buka Data HGU Kebun Sawit ke Publik

Kementerian Agraria Bakal Buka Data HGU Kebun Sawit ke Publik

Hamparan tanaman kelapa sawit terlihat dari udara di Provinsi Riau, Rabu (29/4).

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Roli Irawan mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan mekanisme pembukaan data kepada publik. Data yang dimaksud adalah dokumen hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Hal ini dilakukan setelah penetapan dimenangkannya tuntutan Forest Watch Indonesia atas tertutupnya data lahan sawit di Kalimantan. Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Kementerian Agraria harus membuka dokumen HGU perkebunan kelapa sawit kepada publik. Data ini akan FWI gunakan untuk advokasi beberapa sengketa lahan sawit di pulau tersebut.

Dari adanya keputusan MA itu, kata Roli, kementerian siap menaati hukum. “Tapi kami harus siapkan standar yang yang sama untuk membuka datanya. Seperti apa caranya dan kepentingan pemohonnya,” ujarnya di Kementerian Agraria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017.

Roli mengungkapkan, Kementerian Agraria akan membuka data dengan penyesuaian tertentu. Ia menunjukkan sebuah salinan dokumen berjudul “Petunjuk Teknis Pemberian Informasi Data Hak Guna Usaha” yang nantinya akan dijadikan pedoman seluruh kantor wilayah.

Dokumen ini, menurut Roli, masih berupa konsep. “Kami mohon sabar. Birokrasi harus dari atas ke bawah. Kami hargai hukum, tapi butuh proses,” paparnya.

Juru kampanye FWI Linda Rosalina mengatakan selama hampir dua tahun yang lalu, ia dan timnya getol menuntut kementerian terkait untuk lebih transparan. Upaya membawa sengketa informasi ke ranah hukum, sekalipun sudah diputuskan Mahkamah Agung, dinilai belum juga mempercepat upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola sumber daya alam.

Padahal apabila data terbuka, menurut Linda, kebijakan Satu Peta pemerintah dapat terakselerasi. “Kalau data dibuka, publik bisa ikut membandingkan, berpartisipasi. Kalau takut data disalahgunakan, sudah ada aturannya. Kami pun bisa dipidanakan,” tuturnya.

Setidaknya ada lima rincian informasi terkait HGU kelapa sawit yang diminta oleh FWI, yaitu nama pemegang HGU, lokasi, luasan, komoditas, dan peta yang dilengkapi titik koordinat.

Berdasarkan penuturan Linda, Kementerian Agraria telah berkomitmen untuk membuka semua informasi tersebut, kecuali nama pemilik HGU. Alasan mereka tak membuka informasi nama pemilik HGU, kata Linda, karena akan mengungkapkan rahasia pribadi seseorang. “Sedangkan yang kami minta hanya nama saja tanpa detil pribadi,” ucap Linda. “Nama tertutup akan mengaburkan kepemilikan lahan,” katanya.

Sebelumnya, pada Maret 2017 MA telah menolak kasasi Kementerian Agraria atas pembukaan informasi yang dimohon FWI. Pada sidang di Pengadilan Tinggi Utama Negeri, Desember 2016, serta sidang di Komisi Informasi Publik, Juli 2016, pun FWI memenangkan gugatan untuk membuka data.

AGHNIADI | RR ARIYANI  https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/06/19/090885811/kementerian-agraria-bakal-buka-data-hgu-kebun-sawit-ke-publik


 

Demi Tutup Informasi HGU Sawit, BPN Kaltim Abaikan Arahan Kementerian Dan Putusan Kasasi MA. https://komisiinformasikaltim.wpcomstaging.com/berita-sidang/

31 Mei 2017

foto sidang bpn-darius

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi antara Darius Saiman selaku pemohon dengan pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Kaltim selaku termohon digelar Rabu,31 mei 2017 dengan agenda pemeriksaan awal. Seperti biasanya sesuai pedoman hukum acara Komisi Informasi (Perki 1 Tahun 2013,red) pada agenda pemeriksaan awal Majelis Komisioner (MK) akan memeriksa kewenangan absolut dan relatif serta legal standing para pihak dan batas waktu pengajuan sengketa, bila dinilai memenuhi maka majelis komisioner akan mempersilahkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu apabila informasi yang dimohon oleh pemohon sengketa informasi tidak diberikan oleh badan publik dikarenakan alasan prosedural bukan alasan pengecualian.

Maka dalam persidangan sengketa informasi dengan nomor register 0006/REG-PSI/IV/2017 antara Darius Saiman (Pemohon) dan Kanwil BPN Kaltim (Termohon) dengan permohonan informasi yang menjadi sengketa informasi dalam sengketa a quo : Dokumen Hak Guna Usaha (HGU), Peta dan Titik Koordinat Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (PT.MWJP) , MK Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim yang terdiri atas ketua pengganti sementara : sencihan, Anggota : M.Khaidir dan H.M. Balfas Syam mempersilahkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu dengan di fasilitasi oleh Mediator dari KIP Kaltim : DR. Lilik Rukitasari.

Namun pihak BPN kaltim yang diwakili oleh Suyitno, SH, MH., (Kepala Seksi Penanganan Perkara Pertanahan , Kanwil BPN Provinsi Kaltim) menolak untuk menempuh mediasi dengan alasan informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan. Beberapa kali anggota MK KIP Kaltim baik HM. Balfas Syam dan M.Khaidir menanyakan guna memastikan jawaban termohon apakah betul informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak ingin menempuh mediasi. Hingga akhirnya ketua MK KIP kaltim juga menanyakan jawaban termohon untuk terakhir kalinya sebelum MK mengambil keputusan jalannya penyelesaian sengketa informasi berikutnya atas sengketa a quo.

“ Saya selaku ketua MK menanyakan untuk terakhir kali kepada termohon apakah informasi yang dimohonkan oleh pemohon itu termasuk informasi yang dikecualikan ? mengingat ada Putusan Kasasi MA yang menyatakan bahwa itu informasi publik bukan hanya untuk dokumen HGU perkebunan sawit di kaltim tapi juga se Kalimantan dan mesti diberikan kepada pemohon “ tanya sencihan (ketua MK,red) kepada termohon.

dan dijawab oleh termohon informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan internal BPN dan sudah disampaikan kepada pemohon melalui tanggapan permohonan informasi secara tertulis melalui surat bernomor 277/11-64/11/2017 tertanggal 20 pebruari 2017.

“ Kami berpegangan pada aturan internal kementerian ATR/BPN dan informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya untuk pemegang hak HGU bukan pihak lain dan tidak perlu melakukan mediasi ” Jawab pihak termohon.

Adapun pihak pemohon dalam persidangan juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN nomor : 11/14.3-400/I/2017 tertanggal : 3 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Agus Widjayanto, S.H.,M.Hum. (Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, dengan isi surat mengarahkan Kanwil BPN Kaltim untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi

Namun dikarenakan pihak termohon tetap kukuh mengklasifikasikan informasi yang dimohon oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan dan tidak ingin menempuh mediasi, Maka MK KIP kaltim dalam sengketa a quo melalui ketua MK menyampaikan kepada para pihak bahwa penyelesaian sengketa informasi mesti ditempuh dengan cara melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dalam persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian dan mengingat juga bahwa mediasi hanya bisa tempuh bila para pihak menyepakati hal tersebut, bila salah satu pihak tidak sepakat maka mediasi tidak bisa dilakukan.

“ Baiklah dengan demikian maka penyelesaian sengketa informasi ini mesti ditempuh dengan pembuktian uji konsekuensi dan uji kepentingan publik karena penyelesaian melalui mediasi tidak bisa dipaksakan bila salah satu pihak menolak dan persidangan berikutnya tertutup untuk umum , Para pihak diminta kehadirannya untuk persidangan berikutnya pada hari Rabu, 7 Juni 2017 “ kata Ketua MK KIP Kaltim sebelum menskor persidangan.

Informasi dan berita terkait :

– MA Perintahkan BPN Buka Daftar Para Pemegang HGU Lahan Kelapa Sawit : https://news.detik.com/…/ma-perintahkan-bpn-buka-daftar-par…

– Link tautan unduh dokumen putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 : https://komisiinformasi.go.id/…/putusan-sengketa-informasi-…

– Link tautan unduh dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 Tahun 2017 : https://putusan.mahkamahagung.go.id/…/feb6010cce27551f7d413… 

 

GAPKI Khawatirkan Dampak Kebijakan Pemerintah Jika Buka Dokumen HGU

data luas sawit

INDUSTRY.co.id , Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) mengkhawatirkan dampak kebijakan pemerintah bila membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada publik.

“Bila dokumen HGU dibuka untuk publik akan mengganggu iklim investasi. Kami memprediksi akan muncul kericuhan dan kegaduhan terkait data lahan dan pengusaha menjadi tidak fokus dalam berusaha. Akan muncul protes dan disoroti publik, dan hal ini membuat ketidaktenangan,” kata Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyanto di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Ia menilai, HGU seharusnya menjadi dokumen pribadi perusahaan, seperti halnya rekening perbankan. Hal tersebut jika dibuka, harusnya hanya untuk kepentingan khusus seperti penyelidikan kasus hukum.

“Dokumen HGU itu sangat sensitif, apabila dibuka seperti menelanjangi Indonesia dan dapat mengganggu stabilitas makro ekonomi,” ungkapnya.

Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang dalam pembahasan lintas eselon, terkait putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membuka dokumen HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan.

Dokumen HGU dianggap sebagai informasi publik dimulai dari proses gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) di Komite Informasi Publik (KIP) pada Desember 2015. FWI menggugat kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit. http://www.industry.co.id/read/11448/gapki-khawatirkan-dampak-kebijakan-pemerintah-jika-buka-dokumen-hgu#.WVt0hFTycyQ.twitter

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.