Demi Tutup Informasi HGU Sawit, BPN Kaltim Abaikan Arahan Kementerian Dan Putusan Kasasi MA.

Demi Tutup Informasi HGU Sawit, BPN Kaltim Abaikan Arahan Kementerian Dan Putusan Kasasi MA.

foto-sidang-bpn-darius

 

SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi antara Darius Saiman selaku pemohon dengan pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Kaltim selaku termohon digelar Rabu,31 mei 2017 dengan agenda pemeriksaan awal. Seperti biasanya sesuai pedoman hukum acara Komisi Informasi (Perki 1 Tahun 2013,red) pada agenda pemeriksaan awal Majelis Komisioner (MK) akan memeriksa kewenangan absolut dan relatif serta legal standing para pihak dan batas waktu pengajuan sengketa, bila dinilai memenuhi maka majelis komisioner akan mempersilahkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu apabila informasi yang dimohon oleh pemohon sengketa informasi tidak diberikan oleh badan publik dikarenakan alasan prosedural bukan alasan pengecualian.

Maka dalam persidangan sengketa informasi dengan nomor register 0006/REG-PSI/IV/2017 antara Darius Saiman (Pemohon) dan Kanwil BPN Kaltim (Termohon) dengan permohonan informasi yang menjadi sengketa informasi dalam sengketa a quo : Dokumen Hak Guna Usaha (HGU), Peta dan Titik Koordinat Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (PT.MWJP) , MK Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim yang terdiri atas ketua pengganti sementara : sencihan, Anggota : M.Khaidir dan H.M. Balfas Syam mempersilahkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu dengan di fasilitasi oleh Mediator dari KIP Kaltim : DR. Lilik Rukitasari.

Namun pihak BPN kaltim yang diwakili oleh Suyitno, SH, MH., (Kepala Seksi Penanganan Perkara Pertanahan , Kanwil BPN Provinsi Kaltim) menolak untuk menempuh mediasi dengan alasan informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan. Beberapa kali anggota MK KIP Kaltim baik HM. Balfas Syam dan M.Khaidir menanyakan guna memastikan jawaban termohon apakah betul informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak ingin menempuh mediasi. Hingga akhirnya ketua MK KIP kaltim juga menanyakan jawaban termohon untuk terakhir kalinya sebelum MK mengambil keputusan jalannya penyelesaian sengketa informasi berikutnya atas sengketa a quo.

“ Saya selaku ketua MK menanyakan untuk terakhir kali kepada termohon apakah informasi yang dimohonkan oleh pemohon itu termasuk informasi yang dikecualikan ? mengingat ada Putusan Kasasi MA yang menyatakan bahwa itu informasi publik bukan hanya untuk dokumen HGU perkebunan sawit di kaltim tapi juga se Kalimantan dan mesti diberikan kepada pemohon “ tanya sencihan (ketua MK,red) kepada termohon.

dan dijawab oleh termohon informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan internal BPN dan sudah disampaikan kepada pemohon melalui tanggapan permohonan informasi secara tertulis melalui surat bernomor 277/11-64/11/2017 tertanggal 20 pebruari 2017.

“ Kami berpegangan pada aturan internal kementerian ATR/BPN dan informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya untuk pemegang hak HGU bukan pihak lain dan tidak perlu melakukan mediasi ” Jawab pihak termohon.

Adapun pihak pemohon dalam persidangan juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN nomor : 11/14.3-400/I/2017 tertanggal : 3 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Agus Widjayanto, S.H.,M.Hum. (Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, dengan isi surat mengarahkan Kanwil BPN Kaltim untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi

Namun dikarenakan pihak termohon tetap kukuh mengklasifikasikan informasi yang dimohon oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan dan tidak ingin menempuh mediasi, Maka MK KIP kaltim dalam sengketa a quo melalui ketua MK menyampaikan kepada para pihak bahwa penyelesaian sengketa informasi mesti ditempuh dengan cara melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dalam persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian dan mengingat juga bahwa mediasi hanya bisa tempuh bila para pihak menyepakati hal tersebut, bila salah satu pihak tidak sepakat maka mediasi tidak bisa dilakukan.

“ Baiklah dengan demikian maka penyelesaian sengketa informasi ini mesti ditempuh dengan pembuktian uji konsekuensi dan uji kepentingan publik karena penyelesaian melalui mediasi tidak bisa dipaksakan bila salah satu pihak menolak dan persidangan berikutnya tertutup untuk umum , Para pihak diminta kehadirannya untuk persidangan berikutnya pada hari Rabu, 7 Juni 2017 “ kata Ketua MK KIP Kaltim sebelum menskor persidangan.

Informasi dan berita terkait :

– MA Perintahkan BPN Buka Daftar Para Pemegang HGU Lahan Kelapa Sawit : https://news.detik.com/…/ma-perintahkan-bpn-buka-daftar-par…

– Link tautan unduh dokumen putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 : https://komisiinformasi.go.id/…/putusan-sengketa-informasi-…

– Link tautan unduh dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 Tahun 2017 : https://putusan.mahkamahagung.go.id/…/feb6010cce27551f7d413…

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.