SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui bidang kelembagaan melaksanakan program monitoring layanan informasi publik dan data terbuka (open data) badan publik berbasis web/situs/portal utamanya yang menjadi titik tekan monitoring dan penilaian (skor) adalah pencantuman informasi publik yang wajib diumumkan dan disampaikan badan publik secara berkala melalui sarana website/situs/portal badan publik salah satunya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik .
Program monitoring layanan informasi publik berbasis web/situs/portal ini sebetulnya sudah dirancang sejak akhir tahun 2016, dan juga berkaitan dengan keinginan Gubernur Provinsi Kaltim untuk adanya standarisasi layanan keterbukaan informasi publik pada badan publik berbasis web/situs/portal.
Program monitoring layanan informasi publik dan data terbuka (open data) badan publik berbasis web/situs/portal yang dilaksanakan dari bulan april 2017 s/d 15 Mei 2017 pada tahap awal menyasar 3 kategori badan publik di kaltim yaitu : (1) Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Kaltim , (2) Badan Publik Pemerintah Kota dan Kabupaten se Kaltim, (3) Badan Publik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baik Kota maupun Kabupaten se Kaltim.
Adapun tujuan dari diadakannya program monitoring adalah selain untuk mengukur kapasitas layanan informasi publik dan open data badan publik berbasis web/situs/portal sebelum dilakukannya MONEV penuh (baik layanan berbasis online maupun offline) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se Kaltim Tahun 2017 dan Mengukur kapasitas transparansi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD se Kaltim menjelang Pilgub Kaltim Tahun 2018 yang tahapannya akan dimulai tengah tahun 2017, juga untuk mendorong badan publik secara berkelanjutan membenahi dan berinovasi dalam layanan informasi publik dan open data berbasis web/situs/portal guna semakin memudahkan akses pengguna informasi publik dalam hal ini warga masyarakat yang pada gilirannya diharapkan makin meminimalisasi potensi terjadinya sengketa informasi publik karena alasan prosedural serta mendorong penguatan partisipasi publik dalam program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan dan pembangunan didaerah kaltim sebagai wujud nyata implementasi tata pemerintahan terbuka dan demokratis untuk kemaslahatan bersama.
Dari pelaksanaan monitoring Komisi Informasi Provinsi Kaltim menemukan 5 (lima) Badan Publik terbaik se kaltim berdasarkan skor layanan informasi publik dan open data berbasis web/situs/portal yaitu : (1). Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dengan SKOR 95 , (2). Pemerintah Kota Balikpapan dengan SKOR 95 , (3). KPU Kota Samarinda dengan SKOR 87,5, (4). Pemerintah Kota Bontang dengan SKOR 85 dan (5). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Kaltim dengan DATA TERBUKA di cantumkan/diunggah terbanyak mencapai 273 DATA TERBUKA.
Diharapkan 5 badan publik terbaik se kaltim dalam praktek dan implementasi layanan informasi publik dan open data bisa menginspirasi dan mendorong badan publik lainnya dikaltim untuk bisa meningkatkan kapasitas pelayanan publiknya terkait layanan informasi publik dan open data berbasis web/situs/portal.
Adapun program monitoring ini akan terus dilaksakan secara berkala dan berkelanjutan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim sebagai bagian dari tanggungjawab untuk menjalankan fungsi Komisi Informasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ikut serta mensukseskan visi dan misi tata pemerintah terbuka (Open Goverment) di Republik Indonesia.(***)