INFOGRAFIS : Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode bulan Juni 2016 s/d bulan Mei 2017

INFOGRAFIS : Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode bulan Juni 2016 s/d bulan Mei 2017

I. Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 :

I.1. Putusan Nomor: 0003/REG-PSI/II/2017

Pemohon : Darius Saiman dengan termohon : pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Informasi yang disengketakan : Data atau Dokumen · Amdal Perkebunan Sawit atas nama :

  1. PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ)
  2. PT. Munte W aniq Jaya Perkasa (PT. MW JP)

Isi putusan : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 40 Hari Kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

I.2. Putusan mediasi Nomor: 0002/REG-PSI/I/2017

Pemohon : M. Saifullah dengan termohon : kelurahan air hitam Kota Samarinda

Informasi yang disengketakan : Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT 01 Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, tahun 2016/2019 beserta susunan Pengurus, Surat Informasi nama-nama yang menolak diadakan pemilihan ketua RT kembali di RT 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2016, Bukti Pembayaran honor gaji Ketua RT 01 di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, mulai tahun 2013- sekarang,Bukti Pembayaran honor gaji Ketua RT 01 di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2013- sekarang, Surat bukti pengembalian honor gaji Ketua RT yang tidak ada SK Ketua RT 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu kepada Negara dari Tahun 2014-sekarang, dari masa (Alm) Musa dan Sugiharto dan bukti pengembalian honor gaji Ketua RT Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2013-sekarang, Surat Pengantar RT dikeluarkan Ketua RT 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu bulan Januari –Oktober 2016 yang dikeluarkan Sugiharto.

Isi putusan : termohon bersedia memberikan informasi yang berada dalam penguasaan termohon dan sebagian informasi yang tidak berada dalam penguasaan termohon tidak diberikan kepada pemohon karena berada di instansi lain.

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 37 Hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

I.3. Putusan penetapan Nomor: 0001/REG-PSl/1/2017

Pemohon : Bernande Manalu dengan termohon : Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda

Informasi yang disengketakan :

salinan dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT. 01 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Tahun 2016 beserta susunan Pengurus.

Isi putusan : pemohon mencabut register sengketa informasi dalam proses ajudikasi dikarenakan informasi yang dimohon sudah diberikan oleh termohon.

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 49 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

I.4. Putusan Nomor : 0005 / REG-PSI/IV/2017

Pemohon : PT. Alur Inti Mahakam dengan Termohon : PT. Pelindo IV cabang Samarinda

Informasi yang disengketakan : Laporan bongkaran kapal container dipelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda sejak beroperasinya pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda dari tahun 2011 s/d desember 2016 sesuai bukti manifest yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran sebagai pemakai jasa bongkar muat kapal di pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda, Bukti pembayaran administrasi bongkaran muat kapal container yang dipungut dari pemilik barang yang pungutan tersebut dibayar via tagihan jasa bongkar / muat PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda ke EMKL/ pemilik barang sebesar Rp 2.750 /container yang dibayarkan ke asosiasi ALFI, INSA, dan APBMI sesuai jumlah bongkaran kapal sesuai dengan manifest kapal yang dikerjakan oleh koperasi TKBM samarinda, Notulen rapat PT. Pelindo samarinda dengan pemerintah kota samarinda dan ketiga asosiasi ALFI, INSA, dan APBMI tentang kesepakatan pungutan fee tentang tarif fee bongkar muat open door yang dibuat tanggal 29 september 2015 dengan no. 05/HK.301/81/SMD.2015, No. 0403.09.15/Dir/PSP, No. 41/DPC-APBMI/VIII/2015, No. 053/ALFI-SMD/VII/2015, No. 031/DPC-INSA/XI/2015, Bukti pungutan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda tentang surat keputusan pemasangan metal tug dipungut kepada pemilik tunda yang keluar/masuk pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda , Surat kesepakatan kerjasama kegiatan pelayaran bongkar/muat barang diterminal jalan yos sudarso samarinda antara PT. Pelindo samarinda dengan DPC asosiasi perusahaan bongkar/muat kalimantan timur dengan no. 68/HK.301/SWP-2012 dan No. 03/DPC-APBMI/SMD/VII/2012 pada tanggal 4 juli 2012 tentang pungutan fee yang besaran iuran keanggotaan asosiasi dibedakan menurut jenis barang yang ditanda tangani oleh general manager PT. Pelindo Samarinda Bapak Budi Revianto dengan ketua DPC APBMI Tekka Sengko dan jumlah besaran iuran kegiatan keanggotaan asosiasi yang telah diayar oleh PT. Pelindo IV cabang Samarinda sejak berlakunya kesepakatan tersebut sampai desember 2016 untuk kapal-kapal yang melakukan kegiatan bongkar/muat di pelabuhan umum jalan yos sudarso samarinda, Surat menteri no. PR.302/2/10/PHB 2006 tanggal 11 april 2006 tentang penyesuaian tarif pelayanan jasa ke pelabuhan yang ditujukan kepada PT. Pelindo IV di makassar, Surat menteri no. PR 302/2/10/PHB 2011 tanggal 8 maret 2011 tentang persetujuan penyesuaian tarif bongkar/muat peti kemas, Nota kesepakatan (MoU) DPP INSA dengan PT. Pelindo IV No.353/Pelindo IV/07-2008 tanggal 11 juli 2008 yang ditanda tangani Direktur Utama PT Pelindo IV Makassar dan Ketua Umum DPP INSA Jakarta.

Isi putusan : Penyelesaian permohonan sengketa informasi ditolak dikarenakan tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan penyelesaian sengketa informasi selanjutnya ditangani Komisi Informasi Pusat .

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 19 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

I.5. Putusan Nomor: 0004/REG-PSI/IV/2017

Pemohon : PT. Merah Putih Mandiri dengan termohon : PT. Pelindo IV Cabang Samarinda

Informasi yang disengketakan : Bukti salinan tertulis dari Kejaksaan Tinggi tentang SP3 kasus perhentian sekandal PT. Pelindo yang berindikasi merugikan keuangan Negara di sector PNPB senilai Rp. 17.000.000.000 M, Kontrak kerja pembangunan pagar pemisah batas pelabuhan dengan jalan raya sepanjang kurang lebih 1 KM dengan nilai kontrak kerja dan nama konteraktor, Sejak terbitnya Perda 01 Tahun 1989 pelaksanaan asist tug di jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahkota II. Jumlah tongkang yang lintas di kolong 3 (tiga) jembatan dan jumlah penerimaan PNPB yang sudah disetor ke Kas Negara/Kas KSOP sesuai ijin pergerakan kapal yang dikeluarkan oleh KSOP dari tahun 1989-2016, Biaya pembangunan nilai kontrak kerja gudang baru di samping kantor KSOP di Jl. Yos Sudarso Samarinda, Biaya pembangunan nilai kontrak kerja Mes KSOP Pelabuhan Kelas II Samarinda, Nilai pembelian satu unit TB. Mahakam komplit dengan mesin kapal siap operasional, Nilai penjualan jasa penyewaan crean kepada PBM/EMKL/ Pelayanan untuk kegiatan bongkar/muat, Jumlah tenaga PANDU yang disampaikan dalam pelayanan jasa PANDU, dari kapal tunda yang dimiliki untuk Jembatan Mahulu, Mahakam dan Mahkota II pelabuhan umum Jln. Yos Sudarso dan PT. Pelabuhan Samudra Palaran, Ganti rugi atas gugatan CV.ADS dalam pelayanan jasa asisst tug dan nilai/penerimaan PNPB di Jembatan Mahkota II yang dibayarkan CV.ADS, Kontrak kerja dengan PT.Nusantara Samudera Sejahtera dalam pelayanan asisst tug di Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam.

isi putusan : Penyelesaian permohonan sengketa informasi ditolak dikarenakan tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 19 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II. Ringkasan dan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 :

II.1. Putusan Penetapan Nomor: 0002/REG-PS1/11/2016

Pemohon : Agus Hariyanto dengan Termohon : Dinas Pendidikan & kebudayaan Kota Samarinda

Informasi yang disengketakan : Laporan penggunaan BOSDA tahun 2013 dan 2014 , RAPBS tahun 2013 dan 2014.

Isi putusan : Menetapkan pencabutan register PSI oleh pemohon dalam proses ajudikasi dikarenakan informasi yang diminta oleh pemohon telah diberikan oleh termohon

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 116 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.2. Putusan Nomor: 0003/REG-PSI/III/2016

Pemohon : Muhammad Idris dengan Termohon : Polresta Samarinda

Informasi yang disengketakan :

Berita Acara Pertemuan / Mediasi pada tanggal 9 April 2015

antara PT. Insani Bara Perkasa dengan Warga Simpang Pasir,

(Keterangan berdasarkan surat undangan Nomor : B/746/IV/2015/Reskrim).

Notulensi / Mediasi pada tanggal 9 April 2015

antara PT. Insani Bara Perkasa dengan Warga Simpang Pasir,

(Keterangan berdasarkan surat undangan Nomor : B/746/IV/2015/Reskrim).

Isi putusan : Menyatakan tidak menerima Permohonan Sengketa informasi Pemohon (Neit Ontvan

kelijke Verklaard)

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 106 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.3. Putusan mediasi NOMOR : 0009/REG-PSI/V/2016

Pemohon : Mustakim dengan Termohon : Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Informasi yang disengketakan :

Salinan Dokumen RTRW, IUP Pertambangan, Rencana Reklamasi Pertambangan, APBD, RPJMD, Rencana Jalur Kereta Api, MoU dan Kajian teknis sciences and technology park (STP).

Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 94 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.4. Putusan mediasi Nomor: 0010/REG-PSI/V /2016

Pemohon : wastaman dengan termohon : pemerintah Kab. Berau

Informasi yang disengketakan :

Dokumen Hasil Review izin UKP4 Kcrjasama Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai

Kartanagara dan Kabupaten Berau

Isi putusan : kesepakatan kerjasama antara Pemohon dan Termohon, untuk mencari dan menelusuri bersama-sama daftar informasi yang dimintakan Pemohon terse but kelernbaga berwenang.

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 88 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.5. Putusan Mediasi Nomor: 0012/REG-PSI/VI/2016

Pemohon : Bernande Manalu dengan Termohon : kelurahan Air Hitam Kota Samarinda

Informasi yang disengketakan : SK Ketua RT. 01 Kelurahan Air Hitam atas nama Alm. Musa Tahun 2013/2016 beserta susunan kepengurusan, SK Ketua RT. 01 Kelurahan Air Hitam atas nama Sugiarto Tahun 2014/2016 beserta susunan kepengurusan, Berita Acara hasil pemungutan suara pemilihan RT. 01 tanggal 15 Januari 2016, beserta berita acara, hasil pemilihan, dan usulan penetapan Ketua RT. 01. Yang melanggar Perda No 22 tahun 2013, Surat Keputusan RT. 01 Kelurahan Air Hitam tahun 2016 apabila sudah terbit.

Isi putusan : Termohon bersedia untuk memberikan sebagian besar informasi diminta oleh pemohon

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 88 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.6. Putusan Nomor: 0007/REG-PSI/V/2016

Pemohon : Fauzan al faruk dengan Termohon Kanwil BPN Kaltim

Informasi yang disengketakan :

  1. Salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM)
  2. Salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Teguh Jayaprima Abadi (TJA)
  3. Salinan Dokumen Peta Perkebunan PT. Prima Mitrajaya Mandiri (PMM)
  4. Salinan Dokumen Peta Perkebunan PT. Teguh Jayaprima Abadi (TJA)

Isi putusan : belum dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 143 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.7. Putusan Nomor: 0004/REG-PSI/V/2016

Pemohon : Junaidi dengan Termohon : SDN 007 Samarinda

Informasi yang disengketakan : Salinan Dokumen RAPBS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen RAPBS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen RAPBS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Pramuka Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013

Isi putusan : mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 138 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.8. Putusan mediasi Nomor: 0006/REG-PSI/V/2016

Pemohon : Junaidi dengan Termohon : Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim

Informasi yang disengketakan : Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar

Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K13 Sekolah Dasar Negeri 007 Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2015

Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon.

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 77 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.9. Salinan putusan Nomor: 0015/REG-PSI/VIII/2016

Pemohon : Maulana Yudhistira dengan Termohon : pemerintah Kab. Kutai Barat

Informasi yang disengketakan :

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat: Lampiran I Rencana struktur ruang wilayah; Lampiran II Rencana pola ruan wilayah; Lampiran III Peta penetapan kawasan strategis; Lampiran IV Ketentuan umum peraturan zona wilayah; Lampiran V Keterkaitan substansi tahapan dan keterlibatan pihak-pihak dalam penyusunan RTRW; SK Bupati atas persetujuan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kawasan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat: 1 Letak dan areal yang dimohon sesuai dengan fungsi kawasan hutan; 2 Luasan kawasan hutan yang dimohon dilukiskan dalam peta; 3 Kondisi kawasan hutan pertimbangan teknis (SHP Shape file); Daftar pelaksanaan anggaran Kabupaten Kutai Barat 2014-2016 (terbaru): 1 Form. 2.1. Tentang rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah; 2 Form. 2.2. Tentang rekapitulasi belanja langsung berdasarkan program dan kegiatan; 3 Form. 2.2.1. Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan; Data jalur kereta api di Kabupaten Kutai Barat: 1 Daftar proyek pembangunan jaringan rel kereta api di Kabupaten Kutai Barat; 2 Dokumen peta, AMDAL dan studi kelayakan jalur kereta api Russian Railways di jalur Kutai Barat; 3 Peta cetak dan softfile jalur proyek pembangunan jalur kereta api kutai barat (SHP shape file)

Isi putusan : mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 95 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.10. Putusan mediasi Nomor: 0005/REG-PSI/V/2016

Pemohon : Junaidi dengan termohon : Dinas Pendidikan Kota Samarinda

Informasi yang disengketakan : Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2014, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSDA Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2015. Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2013, Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2014,Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana BOSNAS Sekolah Dasar Negeri 007, kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2015,Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K 13 Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2013 Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K 13 Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2014,Salinan Dokumen Laporan Penggunaan Dana Operasional K 13 Sekolah Dasar Negeri 007, Kecamatan Samarinda Ulu. Kota Samarinda Tahun 2015

Isi putusan : Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 103 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.11. Putusan mediasi Nomor: 0008/REG-PSI/V/2016

Pemohon : fauzan al faruk dengan termohon : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim

Informasi yang disengketakan :

  1. Salinan Dokumen Surat Keputusan (SK) Transmigrasi Dusun Sumber Mulyo (Tebalai Indah
  2. I) KM 3, Desa Muara Kaman IIir.
  3. Salinan Dokumen Surat Keputusan (SK) Transmigrasi Dusun Sumber Agung (Tebalai Indah
  4. II) KM 5, Desa Muara Kaman I!ir.
  5. Salinan Dokumen Peta Transmigrasi Dusun Sumber Mulyo (Tebalai fndah J) KM 3, Desa Muara Kaman I1ir.
  1. salinan Dokumen Peta Transmigrasi Dusun Sumber Agung (Tebalai Indah II) KM 3, Desa Muara Kaman llir.

Isi putusan : termohon bersedia memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 94 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.12. Putusan Nomor: 0011/REG-PSI/VI/2016

Pemohon : Heronimus Huvat Haran dengan termohon : PT. Pelindo IV Cabang Samarinda

Informasi yang disengketakan : Kontrak kerja pekerjaan pemasangan/pembangunan tembok pagar pelabuhan, pembangunan gudang dan pembangunan gedung mess perhubungan laut KSOP TK. II Samarinda, Nama-nama dan tahun pejabat Kepala Kantor PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Kepala Pelayaran kapal sejak dikeluarkannya Perda No 01 tahun 1989 tentang penggunaan pelayanan asist tug kolong jembatan Mahakam yang menjabat selaku GM PT Pelindo IV dan Kepala Pelayanan Kapal sampa dengan jabatan tahun 2015, Daftar nama Kepala Kantor/GM PT Pelindo IV Cabang Samarinda dan Kepala Pelayanan Kapal masa bakti tahun 1989 sampai tahun 2015, Daftar nama dan jumlah petugas pandu yang aktif bekerja di lapangan untuk memandu keluar masuk kapal

isi putusan : Permohonan penyelesaian sengketa informasi di tolak karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan Batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi telah kadaluarsa

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 42 hari kerja

status hukum pasca putusan : berkekuatan hukum tetap setelah putusan dikuatkan PN Samarinda

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.13. Putusan Nomor : 0016 / REG-PSI/X/2016

Pemohon : M. Sulaiman dengan termohon : Program Studi Magister Manajemen – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman

Informasi yang disengketakan : Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 30 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2013 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 31 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2014 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 32 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2014 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 33 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2015 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 34 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2015 ; Salinan dokumen laporan penggunaan dana kegiatan shot course program magister manajemen Universitas Mulawarman angkatan 35 di program magister manajemen Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Tahun akademik 2016 ;

Isi putusan : permohonan pemohon ditolak karena batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi prematur dan termohon diwajibkan menjalankan UU No.14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2010

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 14 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

View / Unduh Salinan Putusan

 

II.14. Putusan Nomor: 0013/REG-PSI/VI/2016

Pemohon : Ebin Marwi dengan Termohon : PT. Pertamina RU V Balikpapan

Informasi yang disengketakan :

Data master plan proyek perluasan kilang minyak di PT. Pertamina RU V Balikpapan

jangka waktu penyelesaian sengketa informasi : 28 hari kerja

status hukum pasca putusan : sudah berkekuatan hukum tetap

Isi putusan : Permohonan penyelesaian sengketa informasi ditolak karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kaltim

View / Unduh Salinan PutusanInfografis PSI KI Kaltim Juni 2016 sd Mei 2017-1

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.