Pansus Hak Angket KPK Terancam Jerat Pidana UU KIP & UU Tipikor

antarafoto-menolak-hak-angket-terhadap-kpk-030517-yud-2

Komisioner KIP : ” KPK Punya Hak Tolak ” …..

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki hak menolak membuka keterangan atau kesaksian dalam sejumlah kasus, termasuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik seperti yang diminta Komisi III DPR, jika dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 17 UU KIP berada dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan.

UU KIP mengatur, informasi boleh tidak dibuka kepada publik apabila informasi itu dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan/atau; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Anggota Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, di Jakarta, Senin (24/4), mengatakan, Pasal 17 Huruf a UU KIP memberikan hak kepada penegak hukum, tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, untuk tidak mengungkapkan apa pun kepada publik apabila dinilai informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Berdasarkan pasal itu, KPK punya hak untuk menolak mengungkapkan keterangan atau kesaksian apa pun di depan DPR. DPR di satu sisi juga tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada penegak hukum karena sebagai suatu lembaga politik, DPR harus menghargai proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK,” tutur Abdulhamid.

Intervensi

Poin penting dari Pasal 17 Huruf a UU KIP, menurut Abdulhamid, adalah perlindungan negara kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya karena penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Jika DPR memaksakan kehendak, berarti telah melanggar UU KIP.

“Jadi, sikap KPK untuk menolak pemberian informasi proses penegakan hukum seperti yang diminta oleh DPR adalah sikap yang benar,” ujarnya.

Pekan lalu, wacana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR mencuat. Hak angket diajukan agar KPK membuka rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota DPR yang menekan dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK (Kompas, 21/4).

(Baca juga: Hak Angket untuk Lemahkan KPK)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, penuntasan kasus KTP elektronik bisa terhambat kalau terus ditarik ke wilayah politik. ” KPK sudah menyampaikan sikap tersebut secara terang dan tegas,” kata Febri.

Secara terpisah, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Arsul Sani, mengatakan, pengajuan hak angket semata-mata untuk memperbaiki tata kelola KPK. “Lihatlah seperti angket kasus Century yang menyasar Bank Indonesia,” lanjutnya.

Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai materi yang dijadikan dasar angket mengada-ada. “Soal materi audit BPK, misalnya. Ada ruang penyelesaian pelanggaran secara administratif,” ucapnya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai, DPR menggunakan hak angket justru dipakai untuk menyelamatkan kolega yang diduga terlibat kasus korupsi. (REK/APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2017, di halaman 5 dengan judul “KPK Punya Hak Tolak”.  http://nasional.kompas.com/read/2017/04/25/20173791/kpk.punya.hak.tolak

 

Pengusul Hak Angket KPK Dianggap Bisa Dijerat Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.

Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan Feri Amsari Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam diskusi di Jakarta, Selasa (2/5/2017), menyikapi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.

DPR menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK menyikapi proses penyidikan dan persidangan kasus korupsi e-KTP.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau dengan paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

“Kapan lagi kita bisa menggunakan pasal ini untuk dimanfaatkan kepada orang-orang yang mempermasalahkan KPK dengan menyalahgunakan kewenangannya?” kata Feri.

Feri menganggap pengusul hak angket DPR bisa saja dijerat pasal tersebut. (baca: Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)

Ia menilai, agak sulit untuk memungkiri bahwa inisiatif hak angket tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, terutama menyangkut dugaan korupsi e-KTP.

Sejumlah alasan yang disampaikan para pengusul dianggap hanya “topeng” untuk masuk ke penyidikan kasus e-KTP. Pasalnya, sejumlah anggota DPR disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP.

“Apalagi ada unsur pimpinan yang dicurigai terlibat. Jadi, sebenarnya lebih tepat hak angket khusus e-KTP dengan topeng sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” kata Feri.

(Baca: Drama Rapat Paripurna DPR Loloskan Hak Angket KPK…)

Feri menganggap janggal tema hak angket yang digunakan. Biasanya, tema hak angket hanya satu tema, misalkan hak angket kasus Century, atau hak angket kasus BLBI.

“Ini, tiga tema sekaligus. (Kata pengusul) Kami hanya fokus ke LHP, sprindik yang bocor, plus kebetulan E-KTP. Saya curiga jangan-jangan masalah e-KTP yang menjadi fokus, apalagi ada unsur pimpinan yang dicurigai terlibat,” kata dia.

Dalam Rapat Paripurna pada Jumat lalu, Taufiqulhadi selaku perwakilan pengusul menyampaikan sejumlah latar belakang pengusulan hak angket itu.

(baca: Mahfud MD Minta KPK Tak Gubris Hak Angket DPR)

Salah satunya terkait tata kelola anggaran, misalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK Tahun 2015 tercatat 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan kasus korupsi, yakni terjadinya “kebocoran” dokumen dalam proses hukum seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat cegah tangkal (cekal), serta beberapa temuan lainnya yang akan didalami dalam pelaksanaan hak angket nanti.  http://nasional.kompas.com/read/2017/05/02/20004071/pengusul.hak.angket.kpk.dianggap.bisa.dijerat.pidana.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.