SAMARINDA, Mulai awal tahun 2017 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan monitoring dan evaluasi rutin guna memastikan website badan publik menjalankan UU KIP khususnya terkait informasi publik yang wajib di umumkan dan diperbaharui secara berkala salah satunya melalui sarana website badan publik.
Dari pelaksanaan kegiatan yang digelar KI Kaltim sebelumnya yaitu diskusi publik ; cyber province, smartcity & website badan publik bulan agustus 2016, pemeringkatan keterbukaan informasi publik kabupaten dan kota se kaltim bulan oktober s/d november 2016 dan FGD ; refleksi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintah provinsi kaltim bulan november 2016, KI Kaltim mendapatkan gambaran situasi dan kondisi umum pengelolaan website badan publik masih belum semuanya merata menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) khususnya terkait kewajiban untuk mengumumkan dan memperbaharui informasi berkala sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 7 dan 9 UU No.14 Tahun 2008.
Oleh karenanya melalui bidang kelembagaan yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan teknis pemeringkatan keterbukaan informasi publik (KIP) pada badan publik sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan badan publik dalam pelayanan informasi publik, KI Kaltim mendesain konsep monev website badan publik diselaraskan dengan ketentuan aturan di UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Indikator mengumumkan pada lembar SAQ untuk pemeringkatan KIP standar nasional.
Nantinya tiap hasil monev website badan publik secara berkala akan diputuskan dalam rapat pleno komisioner KI Kaltim sebelum dipublikasikan hasilnya pada publik. Tujuan dari monev ini adalah :
(1) mendorong badan publik untuk memperbaharui tiap 6 bulan sekali informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala melalui website badan publik.
(2) mendorong badan publik untuk semakin memfungsikan websitenya sebagai sarana pelayanan informasi publik.
(3) terwujudnya kesamaan standar website badan publik dalam pelayanan informasi publik dan ;
(4) mendukung efesiensi (paperless) akses informasi publik yang murah, sederhana dan terjangkau melalui sarana digital website badan publik.
Khusus tujuan terkait standarisasi website badan publik dalam mengimplementasikan UU KIP, Memang tidak ada ketentuan khusus mengatur tampilan website badan publik terkait implementasi UU KIP. Namun patut di ingat bahwa sarana elektronik dan non elektronik pada badan publik itu melekat kewajiban untuk menjalankan UU KIP. Terlebih lagi apabila berkaca pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/POJK.04/2015 yang mengatur standarisasi tampilan situs/website emiten atau perusahaan publik (Tbk) agar lebih transparan, maka sudah sewajarnya website pada badan publik dimana urusannya dominan terkait dengan publik & layanan pemerintahan serta menggunakan anggaran negara (APBN/APBD) memiliki standar sama dalam tampilan mengimplementasikan UU KIP.
Adapun hal-hal yang akan di nilai pada website badan publik terkait monev rutin secara berkala ini adalah sebagai berikut (khusus badan publik pemerintah) :
1. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi yang berkaitan dengan badan publik seperti alamat, visi-misi, tupoksi, struktur organisasi, tugas-fungsi-alamat satuan kerja/kantor unit badan publik.
2. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi yang berkaitan dengan profil pimpinan badan publik seperti profil singkat pimpinan dan atau pejabat struktural tingkat level kebawah, LHKPN/LHKASN pimpinan badan publik dan struktural tiga level kebawah.
3. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik seperti program dan kegiatan yg sedang dijalankan ditahun berjalan, agenda terkait pelaksanaan tugas badan publik, layanan terkait hak-hak masyarakat, penerimaan calon pegawai dan laporan akuntabilitas kinerja tahunan.
4. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai keuangan badan publik seperti laporan keuangan tahunan, rencana kerja dan anggaran tahunan.
5. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai laporan akses informasi badan publik seperti ringkasan permohonan dan keberatan pemohon informasi yang diterima oleh badan publik.
6. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai tata cara permohonan informasi publik pada badan publik dan informasi permohonan informasi secara online (e-PPID).
7. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran wewenang pejabat dibadan publik.
8. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai pengadaan barang dan jasa di badan publik pada tahun berjalan.
9. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai regulasi/aturan yang sedang diproses atau yang telah disahkan/ditetapkan oleh badan publik.
10. apakah website badan publik mengumumkan secara lengkap, belum lengkap atau tidak lengkap informasi mengenai daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan yang disediakan dan dikuasai oleh badan publik yang memuat ringkasan isi informasi (khusus daftar informasi publik) dan judul informasi (khusus daftar informasi yang dikecualikan).
Adapun untuk website badan publik diluar instansi pemerintah seperti BUMD, BLUD, Partai Politik, Perguruan Tinggi, KPUD, LSM/Ornop/Okp/Ormas,dll, item penilaian dalam monev website badan publik disesuaikan dengan ketentuan pada pasal 14, 15, 16 UU No.14 Tahun 2008 dan aturan terkait lainnya.
Nantinya sebelum monev website badan publik dilaksanakan, tiap badan publik akan dihubungi via email oleh tim KI Kaltim. kontak via email dilakukan juga dalam rangka untuk menilai apakah kontak email yang dicantumkan badan publik di kop surat dan website berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana aktif komunikasi badan publik. (***)
website badan publik untuk rujukan ditingkat daerah yang sudah cukup baik menerapkan implementasi UU KIP :
Rujukan untuk badan publik SKPD, website Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim http://disbun.kaltimprov.go.id/
Rujukan untuk badan publik BUMD/Perusda, website BanKaltim http://www.bankaltim.co.id/
Rujukan untuk badan publik Pemkab/Pemkot, website pemkot Bontang http://bontangkota.go.id/
Website badan publik peraih penghargaan peringkat 1 keterbukaan informasi publik tingkat nasional tahun 2016 pada 6 kategori :
– Komisi Pemberantasan Korupsi (peringkat 1 KIP kategori lembaga negara non pemerintah) https://kpk.go.id/…/informasi-publik/daftar-informasi-publik
– Arsip Nasional Republik Indonesia (peringkat 1 KIP kategori lembaga pemerintah non kementerian) http://www.anri.go.id/eppid/
– Universitas Indonesia (peringkat 1 KIP kategori perguruan tinggi) http://www.ui.ac.id/informasi-publik.html
– PT. Taspen (peringkat 1 KIP kategori BUMN) http://eppid.taspen.com/
– Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (peringkat 1 KIP kategori Kementerian RI) http://www.pu.go.id/layananinformasi/ppid
– Pemerintah Provinsi Jawa Timur (peringkat 1 KIP kategori pemerintah provinsi) http://jatimprov.go.id/ppid/