Lokakarya Cyber Province Kaltim Menuju Kaltim Maju 2018

13886465_1451543981539273_5071342747142733731_n

SAMARINDA— Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Lokakarya Menuju Kalimantan Timur Cyber Province yang dirangkai Video Conference Bupati dan Walikota se Kaltim di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/7).

Acara yang dibuka dengan Sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim Abdullah Sani dalam sambutannya beliau mengatakan maksud dilaksanakan lokakarya ini sebagai tindak lanjut direktif Bapak Gubernur untuk membangun Cyber Province Kaltim dalam rangka mewujudkan keselarasan dan keterpaduan di bidang teknologi informasi di seluruh SKPD/Lembaga/Non Lembaga serta Pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur.
Menurutnya Cyber merupakan salah satu media virtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau internal antara satu orang dengan orang lainnya yang berbeda tempat. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga internet lebih cenderung disebut dengan dunia maya.

Dimana cyber sendiri memiliki sifat luas atau global, menembus perbedaan jarak dan waku, dengan media cyber setiap pemberi informasi dapat memperbaharui informasi yang ingin dipublikasikannya di internet.

Sedangkan tujuan dari cyber Province Kaltim adalah untuk memberikan arahan strategis kepada jajaran pengambil keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam kaitannya dengan penyelenggaraan layanan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta berbagai konsekuensinya.

Untuk itu dalam mewujudkan Kaltim Cyber Province diperlukan kebijakan dan strategis pengelolaan TIK dan penjabaran lebih lanjut yang bersifat operasional di tingkat satuan kerja Pemerintah Derah dimulai dari kebijakan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Lebih lanjut akan dipresentasikan oleh konsultan perencana. (Diskominfo/ris)

Kebijakan dan strategis pengelolaan TIK diperlukan dalam cyber province

SAMARINDA— Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim Abdullah Sani mengungkapkan untuk mewujudkan Kaltim Cyber Province diperlukan kebijakan dan strategis pengelolaan TIK dan penjabaran lebih lanjut yang bersifat operasional di tingkat satuan kerja Pemerintah Daerah dimulai dari kebijakan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia dan Infrastruktur yang memadau. Lebih lanjut akan dipresentasikan oleh konsultan perencanaan. Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Video Conference dan lokakarya Cyber Province Kaltim menuju Kaltim maju 2018, di Lamin Etam kantor Gubernur Kaltim. Kamis (28/7).

Sani mengatakan, Perencanaan pembangunana Cyber Kaltim ini tertuang dalam Renstra Diskominfo 2013-2018 dan dalam Masterplan Fiber Optic Pemerintah Provinsi Kaltim.

Fiber optik merupakan saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca dan digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Kecepatan transmisi fiber optic sangat tinggi sehingga sangat bagus digunakan sebagai saluran komunikasi.

Ada tiga aspek yang menjadi fokus pembangunan bidang kominfo hingga tahun tahun 2018 yaitu Pembangunana Infrastruktur jaringan telekomunikasi dan informasi,memberikan layanan bidang kominfo yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan dan pembangunan sumber daya manusia yang handal dan profesional di bidang kominfo.

Bahwa informasi sebagai data pendukung kesiapan Kaltim sebagai Provinsi Cyber antara lain. Perencanaan pemanfaatan dan penggunaan TIK di Provinsi Kaltim sudah masuk dalam RTRW Provinsi Kaltim, RPJM Provinsi Kaltim dan Renstra Diskominfo Kaltim.

Keuntungan membangun cyber Kaltim diantaranya, terdapat efesiensi anggaran dibidang TIK karena tidak semua SKPD mengajukan anggran di bidang TIK tetapi terkoordinir dan terpadu melalui Diskominfo. Dan Gubernur,Wakil Gubernur dan Sekretaris Provinsi Kaltim dapat setiap saat dan dimana saja mengakses semua program/kegiatan dengan Smartphone.

Untuk mendukung program pembangunan cyber Kaltim 2016-2018 Diskominfo Kaltim akan mempersiapkan perangkat peraturan Gubernur dan kesepakatan bersama yang diperlukan.(Diskominfo/ris)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.