SAMARINDA. Dalam pendaftaran penyelesaian sengketa informasi, Majelis Komisioner menyarankan agar pemohon dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) untuk pendaftaran sengketa informasi melalui www.simsi.komisiinformasi.go.id untuk memudahkan akses pemohon khususnya yang berasal dari luar kota Samarinda selain dengan cara datang langsung mengajukan permohonan sengketa informasi ke kantor Komisi Informasi Provinsi kaltim.
Hal tersebut disampaikan majelis komisioner pada pembacaan putusan sela di sidang pemeriksaan awal antara LBH SIKAP terhadap PT. Pertamina RU V Balikpapan di ruang sidang Komisi Informasi Prov. Kaltim (21/7).
“Untuk pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke pusat pemohon dapat memanfaatkan sistem layanan online seperti Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) guna mempermudah prosesnya”, Ujar Senci.
Menurutnya SIMSI sangat bermanfaat tidak saja bagi manajemen sengketa di KI, tapi juga bagi Pemohon, Termohon (Badan Publik), dan masyarakat (publik). SIMSI bisa menjadi sarana publik, atau siapa pun, untuk mengontrol kinerja KI terkait sengketa informasi, sebagai bentuk akuntabilitas.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) ini merupakan hasil kerjasama KIP dan Management System International (MSI). Aplikasi berbasis web ini digunakan petugas untuk memberikan pelayanan informasi dan sebagai media untuk menerima permohonan dari masyarakat secara online. (dsy)